BAB
8/9
PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN
OTONOMI DAERAH
8/9.2 Perubahan Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan
Asli Daerah
Perubahan atas pendapatan, terutama PAD bisa saja berlatarbelakang perilaku oportunisme para
pembuat keputusan, khususnya birokrasai di SKPD dan SKPKD. Namun, tak jarang
perubahan APBD juga memuat preferensi politik para politisi di parlemen daerah
(DPRD). Anggaran pendapatan akan direvisi dalam tahun anggaran yang sedang
berjalan karena beberapa sebab, diantaranya karena (a) tidak terprediksinya
sumber penerimaan baru pada saat penyusunan anggaran, (b) perubahan kebijakan
tentang pajak dan retribusi daerah, dan (c) penyesuaian target berdasarkan
perkembangan terkini.
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan
mengapa perubahan atas anggaran pendapatan terjadi, di antaranya:
1.
Target pendapatan dalam APBD underestimated (dianggarkan
terlalu rendah). Jika sebuah angka untuk target pendapatan sudah ditetapkan
dalam APBD, maka angka itu menjadi target minimal yang harus dicapai oleh
eksekutif. Target dimaksud merupakan jumlah terendah yang “diperintahkan” oleh
DPRD kepada eksekutif untuk dicari dan menambah penerimaan dalam kas daerah.
2.
Alasan penentuan target PAD oleh SKPD
dapat dipahami sebagai praktik moral hazard yang
dilakukan agency yang dalam konteks pendapatan
adalah sebagai budget minimizer. Dalam penyusunan
rancangan anggaran yang menganut konsep partisipatif, SKPD mempunyai ruang untuk
membuat budget slack karena memiliki keunggulan informasi
tentang potensi pendapatan yang sesungguhnya dibanding DPRD.
3.
Jika dalam APBD
“murni” target PAD underestimated, maka dapat “dinaikkan”
dalam APBD Perubahan untuk kemudian digunakan sebagai dasar mengalokasikan
pengeluaran yang baru untuk belanja kegiatan dalam APBD-P. Penambahan target
PAD ini dapat diartikan sebagai hasil evaluasi atas “keberhasilan” belanja
modal dalam mengungkit (leveraging) PAD, khususnya yang
terealiasai dan tercapai outcome-nya pada tahun anggaran
sebelumnya.
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil
retribusi Daerah, basil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang bertujuan untuk memberikan
keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi
daerah sebagai mewujudan asas desentralisasi. (Penjelasan UU No.33 Tahun 2004)
Sumber-sumber pendapatan asli daerah
Dalam upaya memperbesar peran pemerintah
daerah dalam pembangunan, pemerintah daerah dituntut untuk lebih mandiri dalam
membiayai kegiatan operasionah rumah tangganya. Berdasarkan hal tersebut dapat
dilihat bahwa pendapatan daerah tidak dapat dipisahkan dengan belanja daerah,
karena adanya saling terkait dan merupakan satu alokasi anggaran yang disusun
dan dibuat untuk melancarkan roda pemerintahan daerah. (Rozali Abdullah, 2002)
Sebagaimana halnya dengan negara,
maka daerah dimana masing-rnasing pemerintah daerah mempunyai fungsi dan tanggung
jawab untuk meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan rakyat dengan jalan
melaksanakan pembangunan disegala bidang sebagaimana yang tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah bahwa “Pemerintah
daerah berhak dan berwenang menjalankan otonomi, seluas-Iuasnya untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan”. (Pasal 10)
Adanya hak, wewenang, dan kewajiban
yang diberikan Kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri, merupakan satu upaya untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam
mengembangkan potensi daerahnya dengan mengelola sumber-sumber pendapatan
daerah secara efisien dan efektif khususnya Pendapatan asli daerah sendiri.
Referesni: https://syukriy.wordpress.com/2013/04/22/perubahan-apbd/
http://www.negarahukum.com/hukum/pendapatan-asli-daerah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar