BAB 4
Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia
4.1 Masalah Sumber Daya Alam Struktur Pengusaan
Sumber Daya Alam
Sumberdaya alam
merupakan karunia dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada
bangsa Indonesia sebagai kekayaan yang tak ternilai harganya. Oleh karena itu
sumber daya alam wajib dikelola secara bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara
berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. Ketersediaan
sumberdaya alam baik hayati maupun non-hayati sangat terbatas, oleh karena itu
pemanfaatannya baik sebagai modal alam maupun komoditas harus dilakukan secara
bijaksana sesuai dengan karakteristiknya.
Sejalan dengan
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka pengelolaan sumberdaya alam
harus berorientasi kepada konservasi sumberdaya alam (natural resource
oriented) untuk menjamin kelestarian dan keberlanjutan fungsi sumberdaya alam,
dengan menggunakan pendekatan yang bercorak komprehensif dan terpadu.
Namun
kenyataannya apa yang diidealkan dan diharapkan sebagaimana uraian di atas adalah jauh dari harapan,
telah terjadi banyak kerusakan atas SDA kita, yang ternyata persoalan pokok
dari sumber daya alam (dan lingkungan hidup) yang terjadi selama ini justru dipicu oleh persoalan Hukum
dan Kebijakan atas sumber Daya Alam tersebut.
Oleh karenanya
dengan melihat kondisi di atas Hukum Sumber Daya Alam sebagai bagian dari Hukum
Tata Ruang dan Sumber Daya Alam, di mana hal ini sebagai mata kuliah baru di
lingkungan Fakultas Hukum Universitas Widya Gama, yang pada dasarnya merupakan
materi kuliah yang mempelajari persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan
atau tentang sumber daya alam adalah menjadi hal yang penting untuk dipahami
dan dipelajari guna memahami persoalan-persoalan hukum yang muncul dan
melingkupi sumber daya alam di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar