Jumat, 01 Mei 2015

4.2 Kebijakan SDA Struktur Penguasaan SDA

BAB 4

Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia

4.2 Kebijakan sumber Daya Alam Struktur Penguasaan sumber daya alam
Dengan melihat berbagai kerusakan sumber daya alam yang terjadi akibat pembangunan dan pengelolaan yang tidak berkelanjutan, maka pemerintah membuat berbagai kebijakan dalam bentuk peraturan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam baik agar pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan terhindar dari atau dapat meminimalkan kerusakan alam lingkungan. Berikut berbagai kebijakan yang telah dibuat pemerintah untuk menjaga kelestarian sumber daya alam.
1) Kebijakan penetapan Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
HPH adalah adalah izin yang diberikan untuk melakukan pembalakan mekanis diatas hutan alam yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan pemerintah No 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan. Pemberian Hak Pengusahaan Hutan oleh pemerintah kepada perusahaan-perusahaan bertujuan agar kegiatan yang dilakukan bukan hanya untuk mengeksploitasi hasil hutan melainkan juga mempunyai tanggung jawab untuk melakukan tindakan penanaman, pemeliharaan hutan agar hutan yang telah dibalak dikembalikan fungsinya seperti semula.
2) Keputusan Mentri Lingkungan Hidup mengenai audit lingkungan pada Kepmen LH No. 30 tahun 2001 bahwa kegiatan penebangan hutan dan penggunaan hutan lindung sebangai kawasan tambang terbuka tidak boleh dilakukan lagi seiring upaya yang dilakukan Kemenhut untuk memulihkan kondisi hutan Indonesia.
3)  Inpres No. 3 tahun 1986 yang melarang 57 jenis insektisida yang sebanyak 20 jenis diantaranya memperoleh subsidi besar dari pemerintah. Pelarangan ini dikarena berdasarkan hasil penelitian insektisida tersebut dapat mencemari tanah sehingga kesuburan tanah hilang.
4) Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang terhadap penyediaan ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non-hijau. Undang-undang ini mencantumkan bahwa setiap kota dalam rencana tata ruang wilayahnya diwajibkan untuk mengalokasikan sedikitnya 30% dari ruang atau wilayahnya untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), dimana 20% diperuntukan bagi RTH publik yang merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah kota dan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum, serta 10% diperuntukan bagi RTH private pada lahan-lahan yang dimiliki oleh swasta atau masyarakat.

5) Penerapan konsep Ekonomi Hijau dengan Produk Domestik Regional Bruto-hijau sebagai salah satu indikator penting bagi Ekonomi Hijau. Walaupun konsep Ekonomi Hijau belum didukung oleh undang-undang yang mengaturnya namun konsep ini sudah diterapkan diberbagai daerah di Indonesia.

Referensi: http://nitanovitasr.blogspot.com/2015/03/pengelolaan-sumber-daya-alam-indonesia.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar