BAB 4
Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia
4.2
Kebijakan sumber Daya Alam Struktur Penguasaan sumber daya alam
Dengan melihat berbagai kerusakan sumber daya alam
yang terjadi akibat pembangunan dan pengelolaan yang tidak berkelanjutan, maka
pemerintah membuat berbagai kebijakan dalam bentuk peraturan untuk menjaga
kelestarian sumber daya alam baik agar pembangunan dan pengelolaan sumber daya
alam yang dilakukan terhindar dari atau dapat meminimalkan kerusakan alam
lingkungan. Berikut berbagai kebijakan yang telah dibuat pemerintah untuk
menjaga kelestarian sumber daya alam.
1) Kebijakan penetapan Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
HPH adalah adalah izin yang diberikan untuk melakukan
pembalakan mekanis diatas hutan alam yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan
pemerintah No 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan
Hasil Hutan. Pemberian Hak Pengusahaan Hutan oleh pemerintah kepada
perusahaan-perusahaan bertujuan agar kegiatan yang dilakukan bukan hanya untuk
mengeksploitasi hasil hutan melainkan juga mempunyai tanggung jawab untuk
melakukan tindakan penanaman, pemeliharaan hutan agar hutan yang telah dibalak
dikembalikan fungsinya seperti semula.
2) Keputusan Mentri Lingkungan Hidup mengenai audit
lingkungan pada Kepmen LH No. 30 tahun 2001 bahwa kegiatan penebangan hutan dan
penggunaan hutan lindung sebangai kawasan tambang terbuka tidak boleh dilakukan
lagi seiring upaya yang dilakukan Kemenhut untuk memulihkan kondisi hutan
Indonesia.
3) Inpres No. 3
tahun 1986 yang melarang 57 jenis insektisida yang sebanyak 20 jenis
diantaranya memperoleh subsidi besar dari pemerintah. Pelarangan ini dikarena
berdasarkan hasil penelitian insektisida tersebut dapat mencemari tanah
sehingga kesuburan tanah hilang.
4) Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan
ruang terhadap penyediaan ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non-hijau.
Undang-undang ini mencantumkan bahwa setiap kota dalam rencana tata ruang
wilayahnya diwajibkan untuk mengalokasikan sedikitnya 30% dari ruang atau
wilayahnya untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), dimana 20% diperuntukan bagi RTH
publik yang merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh
pemerintah kota dan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum, serta
10% diperuntukan bagi RTH private pada lahan-lahan yang dimiliki oleh swasta
atau masyarakat.
5) Penerapan konsep Ekonomi Hijau dengan Produk
Domestik Regional Bruto-hijau sebagai salah satu indikator penting bagi Ekonomi
Hijau. Walaupun konsep Ekonomi Hijau belum didukung oleh undang-undang yang
mengaturnya namun konsep ini sudah diterapkan diberbagai daerah di Indonesia.
Referensi: http://nitanovitasr.blogspot.com/2015/03/pengelolaan-sumber-daya-alam-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar