BAB 2/3
SEJARAH EKONOMI INDONESIA
2/3.2 Sistem Monopoli Perdagangan oleh VOC
Kebijakan pemerintah kolonial
yang paling lama di Indonesia adalah monopoli perdagangan oleh VOC. Dua abad
sejak berdiri, pengaruh VOC baik di bidang ekonomi maupun politik sudah
tersebar di berbagai wilayah Indonesia. VOC telah mengambil banyak
keuntungandari pelaksanaan monopoli perdagangan terutama rempah-rempah.
Zaman kolonial di
Indonesia sesungguhnya sudah climulai sejak tahun 1511 setelah bangsa Portugis
menduduki Malaka dan tahun kemudian menduduki Maluku. Kolonialisme berasaI dari
nama seorang petani Romawi yaitu Colonus yang pergi jauh untuk mencari tanah
yang belum dikerjakan. Lama-lama banyak orang yang tertarik dan mengikuti
jejaknya. Mereka kemudian bersama-sama menetap di suatu tempat yang baru
tersebut yang kemudian disebut colonia.
VOC yang berdiri pada
tanggal 20 Maret 1602 tersebut terus berkembang dan berhasil menguasai beberapa
daerah penghasil rempah-rempah di Indonesia, hal ini karena VOC merupakan wakil
resmi dari kerajaan Belanda dengan diberikan hak Octrooi (hak istimewa) antara
lain:
a.
Hak monopoli perdagangan
b.
Hak mencetak dan
mengeluarkan uang
c.
Hak mengadakan
perjanjian
d.
Hak mengumurnkan perang
e.
Hak menjalankan
kekuasaan kehakiman
f.
Hak memungut pajak
g.
Hak memiliki angkatan
perang
h.
Hak menyelenggarakan
pemerintahan sendiri
Dengan hak-hak istimewa
yang dimiliki oleh VOC, maka kongsi dagang yang sering disebut Kompeni ini
berkembang dengan cepat. Kedudukan Portugis mulai terdesak, dan bendera Kompeni
mulai berkibar.
Pada saat itu, dalam
upaya memperlancar aktivitas organisasi, VOC pada tahun 1610 memutuskan untuk membentuk
jabatan Gouverneur Generaal sebagai wakil Heeren XVII di Asia, yang pada waktu
itu berkedudukan di Maluku. Gubernur Jenderal VOC pertama Pieter Booth.
Kebijakan ekspansif itu
semakin mudah untuk diwujudkan ketika Jan Pieterszoon Coen yang bersemboyan
"tidak ada perdagangan tanpa perang dan juga tidak ada perang tanpa
perdagangan" diangkat menjadi Gouverneur Generaal pada tahun 1619. Ia
memindahkan pos dagang VOC di Banten dan kantor pusat VOC dari Maluku ke
Batavia, dalam persaingan dengan sesama Barat memperkuat kepercayaan diri VOC,
sehingga Portugis terpaksa harus segera pergi dari kepulauan Maluku dan
kemudian menyerahkan Melaka kepada VOC pada tahun 1641. Sebelum itu, Belanda
dengan keunggulan senjata dan memanfaatkan kompetisi dan konflik di antara
penguasa lokalnya, berhasil memonopoli perdagangan pala, fuli dan cengkeh di
Maluku.
Bentuk aturan paksaaan
VOC yang diterapkan di Indonesia, antara lain:
a. Aturan monopoli dagang,
yaitu menguasai sendiri seluruh perdagangan rempah-rempah di Indonesia
b. Contingen Stelsel, yaitu
pajak yang harus dibayar oleh rakyat dengan menyerahkan hasil bumi
c. Verplichte Leverantie,
yaitu kewajiban menjual hasil bumi hanya kepada VOC dengan harga yang telah
ditetapkan
d. Preangerstelsel, yaitu
kewajiban yang dibebankan kepada rakyat Priangan untuk menanam kopi
Kompeni mengikat
raja-raja dengan berbagai perjanjian yang merugikan. Makin lama Kompeni makin
berubah menjadi kekuatan yang tidak hanya berdagang, tetapi ikut mengendalikan
pemerintahan di Indonesia. Kompeni mempunyai pegawai dan anggota tentara yang
semakin banyak. Daerah kekuasaannya pun semakin luas. Tentu Kompeni membutuhkan
biaya besar untuk memelihara pegawai dan tentaranya. Biaya itu diambil dari
penduduk. Pada zaman kompeni penduduk kerajaan-kerajaan diharuskan menyerahkan
hasil bumi seperti beras, lada, kopi, rempah-rempah, kayu jati dan lain
sebagainya kepada VOC. Hasil bumi itu harus dikumpulkan pada kepala desa dan
untuk setiap desa ditetapkan jatah tertentu. Kemudian kepala desa
menyerahkannya kepada bupati untuk disampaikan kepada Kompeni. Tentu saja
Kompeni tidak mendapatkannya dengan gratis, tetapi juga memberi imbalan berupa
harga hasil bumi itu. Tetapi harga itu ditetapkan oleh Kompeni, dan tidak ada
tawar-menawar terlebih dahulu. Lagi pula, uang harga pembelian itu tidak untuk
sampai ke tangan petani di desa-desa. Biasanya uang itu sudah dipotong oleh
pegawai-pegawai VOC maupun oleh kepala-kepala daerah pribumi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar