Sabtu, 23 April 2016

Hukum Perjanjian

v  Pendahuluan
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menjumpai segala macam jenis berjanjian baik perjanjian tertulis maupun tidak tertulis, perjanjian bernama maupun tidak bernama, dan sebagainya. Manusia sebagai mahkluk sosial dan ekonomi sudah pasti pernah melakukan perjanjian dengan manusia lainnya. Perjanjian itu bisa berupa formal maupun informal. Perjanjian formal seperti perjanjian jual beli rumah, berdagang, perjanjian hukum dan sebagainya yang di tulis di surat perjanjian dan di saksikan oleh saksi saksi. Ataupun perjanjian informal bisa berupa perjanjian antara orang perorang yang hanya diketahui mereka saja dan bersifat privat. Kita harus sadari bahwa dalam kehidupan kita tidak luput dari perjanjian.
Hukum perjanjian sering diartikan sama dengan hukum perikatan. Hal ini berdasarkan konsep dan batasan definisi pada kata perjanjian dan perikatan. Pada dasarnya hukum perjanjian dilakukan apabila dalam sebuah peristiwa seseorang mengikrarkan janji kepada pihak lain atau terdapat dua pihak yang saling berjanji satu sama lain untuk melakukan suatu hal.
Sedangkan, hukum perikatan dilakukan apabila dua pihak melakukan suatu hubungan hukum, hubungan ini memberikan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak untuk memberikan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak untuk memberikan tuntutan atau memenuhi tuntutan tersebut.
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum perjanjian akan menimbulkan hukum perikatan. Artinya tidak akan ada kesepakatan yang mengikat seseorang jika tidak ada perjanjian tertentu yang disepakati oleh masing masing pihak.

v  Teori & Isi

ü  Menurut Hukum Privat

A.     Pengertian Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian perjanjian ini mengandung unsur:
1.       Perbuatan
Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan.
2.       Pihak Pihak atau Orang orang yang terlibat
Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapandan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum
3.       Mengikatkan Dirinya
Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.

B.     Syarat Syarat Terjadinya Perjanjian:

1.       Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.       Cakap untuk membuat perikatan
Dalam Pasal 1330 BW, orang orang yang tidak cakap membuat perikatan adalah
a)      Orang Orang yang belum dewasa
b)     Mereka yang ditaruh di bawah pengampunan
c)      Orang orang perempuan (melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 tanggal 5 September 1963, orang-orang perempuan tidak lag digolongkan sebagai yang tidak cakap
3.       Suatu hal tertentu
4.       Suatu sebab atau clausa yang halal

C.      Akibat Perjanjian
Dari Pasal ini dapat disimpulkan adanya asas kebebasan berkontrak, akan tetapi kebebasan ini dibatasi oleh hukum yang sifatnya memaksa, sehingga para pihak yang membuat perjanjian harus menaati hukum yang sifatnya memaksa. Suatu
perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu .Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang. Suatu perjanjian tidak diperbolehkan membawa kerugian kepada pihak ketiga.
D.     Berakhirnya Perjanjian
Suatu perjanjian berakhir apabila:
1.       Ditentukan oleh pihak berlaku untuk waktu tertentu
2.       Undang undang menentukan batas berlakunya perjanjian
3.       Para pihak atau undang undang menentukan bahwa terjadinya peristiwa tertentu maka persetujuan akan di hapus.

ü  Ditinjau Dari Hukum Publik

A.     Pengertian Perjanjian
Dalam Hukum Publik, perjanjian disini menunjuk kepada Perjanjian Internasional. Saat ini pada masyarakat internasional, perjanjian internasional memainkan peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan dan pergaulan antar negara. Perjanjian Internasional pada hakekatnya merupakan sumber hukum internasiona yang utama untuk mengatur kegiatan negara-negara atau subjek hukum internasional lainnya.
Sampai tahun 1969, pembuatan perjanjian-perjanjian Internasional hanya diatur oleh hukum kebiasaan. Berdasarkan draft-draft pasal-pasal yang disiapkan oleh Komisi Hukum Internasional, diselenggarakanlah suatu Konferensi Internasional di Wina dari tanggal 26 Maret sampai dengan 24 Mei 1968 dan dari tanggal 9 April – 22 Mei 1969 untuk mengkodifikasikan hukum kebiasaan tersebut. Konferensi kemudian melahirkan Vienna Convention on the Law of Treaties yang ditandatangani tanggal 23 Mei 1969. Konvensi ini mulai berlaku sejak tanggal 27Januari 1980 dan merupakan hukum internasional positif. Pasal 2 Konvensi Wina 1969 mendefinisikan perjanjian internasional (treaty)adalah suatu persetujuan yang dibuat antar negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan kepadanya.
Pengertian tersebut mengandung unsur:
1.       Adanya subjek Hukum Internasional, yaitu Negara, Organisasi Internasional dan Gerakan Gerakan Pembebasan Pengakuan negara sebagai sebagai subjek hukum internasional yang mempunyai kapasitas penuh untuk membuat perjanjian-perjanjian internasional tercantum dalam Pasal 6 Konvensi Wina
2.       Rezim Hukum Internasional
Perjanjian internasional harus tunduk pada hukum internasional dan tidak boleh tunduk pada suatu hukum nasional tertentu. Walaupun perjanjian itu dibuat oleh negara atau organisasi internasional namun apabila telah tunduk pada suatu hukum nasional tertentu yang dipilih, perjanjian tersebut bukanlah perjanjian internasional.

B.     Syarat Sahnya Perjanjian
Berbeda dengan perjanjian dalam hukum privat yang sah dan mengikat para pihak sejak adanya kata sepakat, namun dalam hukum publik kata sepakat hanya menunjukkan kesaksian naskah perjanjian, bukan keabsahan perjanjian. Dan setelah perjanjian itu sah, tidak serta merta mengikat para pihak apabila para pihak belum melakukan ratifikasi.
Prosesnya:
1.       Perundingan dimana Negara mengirimkan utusannya ke suatu konferensi bilateral maupun multilateral
2.       Penerimaan naskah perjanjian adalah penerimaan isi naskah perjanjian oleh peserta konferensi yang ditentukan dengan persetujuan dari semua peserta melalui pemungutan suara.
3.       Kesaksian naskah perjanjian, mereupakan suatu tindakan formal yang menyatakan bahwa naskah perjanjian tersebut telah diterima konferensi

C.      Akibat Perjanjian

1.       Bagi Negara Pihak
Pasal 26 Konvensi Wina menyatakan bahwa tiap-tiap perjanjian yang berlaku mengikat negara-negara pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik atauin good faith. Pelaksanaan perjanjian itu dilakukan oleh organ-organ negara yang harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin pelaksanaannya. Daya ikat perjanjian didasarkan pada prinsip pacta sunt servanda.

2.       Bagi Negara Lain
Berbeda dengan perjanjian dalam lapangan hukum privat yang tidak boleh menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak ketiga, perjanjian nternasional dapat menimbulkan akibat bagi pihak ketiga atas persetujuan mereka, dapat memberikan hak kepada negara-negara ketiga atau mempunyai akibat pada negara ketiga tanpa persetujuan negara tersebut.

D.     Berakhirnya Perjanjian

1.       Sesuai dengan ketentauan perjanjian itu sendiri
2.       Atas persetujuan kemudian yang dituangkan dalam perjanjian tersendiri
3.       Akibat peristiwa peristiwa tertentu yang tidak dilaksanakannya perjanjian.

Sumber:
lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/19365/Hukum+Perjanjian.pdf hukum perjanjian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar