PENDAHULUAN
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di
daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua
yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata.
Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian
semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum
Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik
perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari
Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan
dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
TEORI
DAN ISI
Ø Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia
Sebagian
besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa
kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia
yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda
(Nederlandsch-Indie).
Yang
dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi
seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan
Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah
dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang
Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Salah
satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek
hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat
atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik
dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum
administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum
perdata men gatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Ada
beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut
juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu
sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara
persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya
Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem
hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada
masa penjajahan.
Bahkan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia
tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau
dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di
Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk
Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai
1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di
Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Ø Sejarah Singkat Hukum Perdata
a. Hukum Perdata Belanda
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Prancis yang berinduk pada Code
Civil Prancis pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte. Perancis pernah
menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di Belanda.
Kemudian
setelah Belanda merdeka dari kekuasaan Prancis, Belanda menginginkan
pembentukan kitab undang-undang hukum perdata sendiri yang lepas dari
pengaruh kekuasaan Perancis.Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan
pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut
selesai pada tanggal 5 Juli 1830 dan direncanakan akan diberlakukan pada
tanggal 1 Februari 1831. Tetapi, pada bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan
di daerah bagian selatan kerajaan Belanda yang memisahkan diri dari kerajaan
Belanda yang sekarang disebut Belgia. Karena pemisahan Belgia ini berlakunya
kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1 Oktober 1938.
Meskipun
hukum perdata Belanda itu adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan
bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil Prancis. Menurut Prof. Mr. J.
Van Kan, B. W. adalah sutradara dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin
dari bahasa Prancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
b. Hukum Perdata Indonesia
Karena
Belanda pernah menjajah Indonesia, maka hukum perdata Belanda ini diusahakan
supaya dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda pada waktu itu. Caranya ialah
dibentuk hukum perdata Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan
hukum perdata Belanda. Dengan kata lain, hukum perdata Belanda diberlakukan
juga di Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi (persamaan) hukum perdata
Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan
dalam staatsbald 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
Setelah
Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 maka hukum perdata
Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantian oleh undang-undang baru
berdasarkan undang-undang dasar ini. Hukum perdata Hindia Belanda ini disebut
kitab undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata
Indonesia.
Ø Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata
a. Pengertian Hukum Perdata
Yang
dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan
didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi
hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
b. Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai
keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam.
Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena Indonesia yang terdiri dari suku
dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi Indonesia menjadi 3 golongan
yakni golongan Indonesia asli berlakukan hukum adat, golongan eropa memberlakukan
hukum barat dan hukum dagang, dan golongan timur asing memberlakukan hukum
masing-masing dengan catatan timur asing.
Hukum perdata sendiri memiliki kitab sendiri yang disebut
dengan Kitab Undang Undang Hukum Perdata atau yang disebut
dengan BW (Burgelijke Wetboek). Dalam hukum perdata
terdapat 2 kaidah yaitu :
1. Kaidah Tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum
perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan
yurisprudensi.
2. Kaidah Tidak Tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah
hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan
masyarakat (kebiasaan).
Ø Sistimatika Hukum Perdata
a. Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik
Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik
Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) terdiri dari
empat buku sebagai berikut :
Ø Buku I yang berjudul “Perihal
Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
Ø Buku II yang berjudul “Perihal
Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris.
Ø Buku III yang berjudul “Perihal
Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan
dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak
tertentu.
Ø Buku IV yang berjudul Perihal
Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat
pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum
b. Sistematika hukum perdata menurut ilmu
pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata
sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
Ø Hukum tentang orang atau hukum
perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orang sebagai
subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak
sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
Ø Hukum kekeluargaan atau hukum
keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan, perceraian
beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan
suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya
atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij), dan
pengampunan (curatele).
Ø Hukum kekayaan atau hukum harta
kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang
dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah hak-hak
yang berlaku terhadap setiap orang dan hak perorangan adalah hak-hak yang hanya
berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
Ø Hukum waris (etfrecht) mengatur
tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur
akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang
ditinggalkan seseorang.
ANALISA
MAHASISWA
Hukum
perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat
dan dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk
memberi aturan dan penjelasan mengenai hak dan kewajiban seseorang dalam
kehidupannya di negara ini. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau
hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Hukum di Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Yang
dimaksud dengan Hukum Perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi
seluruh masyarakat di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di
Indonesia ada 2 yaitu hukum agama dan hukum adat, yang merupakan
campuran dari sistem hukum-hukum eropa. Hukum Agama, karena sebagian besar
masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam
lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain
itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
Nusantara.
REFERENSI
Muhammad
Abdulkadire,”hukum perdata indonesia”, Penerbit PT . Citra Adytia
Bakti,Bandung,1993.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar