v Pendahuluan
Saat ini indonesia sedang memasuki era
pembangunan nasional, dimana dalam masa tersebut Indonesia harus melakukan
suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap
berbagai dinamika yang terjadi di masyarakatnya. Kemudian globalisasi informasi
telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
sehingga memungkinkan perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang
demikian pesat yang menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam
berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya
sistem jual beli baru.
Indonesia menggunakan sistem baru
dalam perdagangannya, yaitu jual belionline, sehingga pembangunan Teknologi
Informasi dapat dilakukan secara optimal,merata, dan menyebar ke seluruh
lapisanmasyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun disadari bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus
dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan
kesatuannasional berdasarkan Peraturan Perundang‐undangan demi kepentingan
nasional, sebab pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting
dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional tersebut
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Akibat dari sistem baru yaitu jual
beli online, terhadap hukum positif yang berlaku diindonesia, yaitu hukum
perdata barat, maka terdapat beberapa hal yang perlu dikaji dandibandingkan
apakah pemanfaatan teknologi online dalam proses jual beli telah sesuaidengan
hukum yang berlaku di indonesia kini. Maka atas dasar itulah makalah
inidibentuk, guna mengkaji apakah ketentuan-ketentuan dalam jual beli
online sesuaidengan ketentuan hukum Indonesia.
v Teori
dan Isi
A.
Definisi Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum
perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki
akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah
dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli
barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli
atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan
sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya
kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian
menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan.
Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal
dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan
sehari-hari.
Pada zaman yang modern ini perdagangan
adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan
menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen
dan konsumen :
1.
Pekerjaan
orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan
sebagainya.
2.
Pembentukan
badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma
(VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3.
Pengangkutan
untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4.
Pertanggungan
(asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat
menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5.
Perantaraan
Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6.
Mempergunakan
surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah
dan untuk memperoleh kredit.
B.
Tugas Perdagangan
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1.
Membawa/
memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang
berkekurangan (minus).
2.
Memindahkan
barang-barang dari produsen ke konsumen.
3.
Menimbun
dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam
bahaya kekurangan.
C.
Jenis Perdagangan
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1.
Menurut
pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a.
Perdagangan
mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b.
Perdagangan
menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2.
Menurut
jenis barang yang diperdagangkan
a.
Perdagangan
barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil
pertanian, pertambangan, pabrik)
b.
Perdagangan
buku, musik dan kesenian.
c.
Perdagangan
uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.
Menurut
daerah, tempat perdagangan dilakukan
a.
Perdagangan
dalam negeri.
b.
Perdagangan
luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
·
Perdagangan
Ekspor
·
Perdagangan
Impor
c.
Perdagangan
meneruskan (perdagangan transito)
D.
Usaha Perniagaan
Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif
maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan
tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh
keuntungan.
Usaha perniagaan itu meliputi :
1.
Benda-benda
yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a.
Gedung/
kantor perusahaan.
b.
Perlengkapan
kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c.
Gudang
beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d.
Penagihan-penagihan.
e.
Hutang-hutang.
2.
Para
pelanggan.
3.
Rahasia-rahasia
perusahaan.
Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan
usaha perniagaan :
1.
Menurut
Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan
prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ø
Ps
1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari
seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.
Ø
Ps
1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.
2.
Menurut
Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang
dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai
keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan
pribadinya.
E.
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1.
Hukum
tertulis yang dikodifikasikan
a.
KUHD
b.
KUHS
2.
Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus
yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848
berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS
sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan
perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian
perekonomian.
Pentingnya suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1.
Sebagai
catatan mengenai :
a.
Keadaan
kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang
piutang
b.
Segala
hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2.
Dari
sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya
pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada
persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang
diperjanjikan.
F.
Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala
perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak
keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan
menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan
tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
1.
Kewajiban
“memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2.
Perseroan
Firma selalu melakukan Perusahaan.
3.
Pada
umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya
mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau
dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi
peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4.
Barang
siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian
KUHD
5.
Siapa
saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta,
memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6.
Suatu
putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang
telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang
menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya
diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.
DAFTAR PUSTAKA
Neltje F. Katuuk, Aspek Hukum Dalam
Bisnis, Universitas Gunadarma, Cetakan 1, 1994.
Ridwan Khairandy dkk, S.H., M.H., Pengantar Hukum
Dagang Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 1999
Drs. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata
Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989
Tidak ada komentar:
Posting Komentar