JENIS DAN BENTUK KOPERASI
A. BENTUK
KOPERASI INDONESIA
Ketentuan yang terdapat
dalam pasal 15 UU No.25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi dapat berbentuk
koperasi primer atau koperasi sekunder.
Koperasi primer adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Koperasi ini
dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
Koperasi sekunder adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Pengertian koperasi
sekunder meliputisemua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
primer dan/atau koperasi sekunder. Koperasi sekunder didirikan oleh
sekuang-kurangnya 3 (tiga) koperasi. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan
tujuan efisiensi, koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis
maupun berbagai jenis tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi
sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai
pusat, gabungan dan induk maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur
sendiri oleh koperasi yang bersangkutan.
Jika dilihat kembali
ketentuan pasal 15 dan 16 UU No.12 Tahun 1967 beserta penjelasannya, maka dapat
diketahui empat tingkatan organisasi koperasi yang didasarkan atau disesuaikan
dengan tingkat daerah administrasi pemerintahan, yaitu sebagai berikut:
1.
Koperasi primer, dibentuk sekurang-kurangnya
20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana ditentukan
dalam undang-undang.
2.
Pusat koperasi, terdiri dari
sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum. Koperasi ini daerah
kerjanya adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten).
3.
Gabungan koperasi, terdiri dari
sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini
daerah kerjanya adalah daerah tingkat I (tingkat propinsi).
4.
Induk koperasi, terdiri dari
sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini
daerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional).
Dikemukannya UU No.12 Tahun 1967 ini
dimaksudkan sebagai bahan pembanding, karena pada kenyataannya didalam UU No.25
Tahun 1992 tingkatan organisasi koperasi tidak dijelaskan secara terinci.
Tetapi, perlu diperhatikan menurut UU RI No.25 Tahun1992 pasal 6 dikatakan
bahwa “koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi”. Jadi,
berdasarkan pasal 6 UU RI No. 25 Tahun 1992, pembentukan pusat koperasi,
gabungan koperasi maupun induk koperasi cukup dengan tiga koperasi pada tingkat
bawahnya.
Adanya empat tingkat organisasi yang
lazim dikenal, seperti primer, pusat gabungan, dan induk tidak perlu digunakan
dalam mengatur tingkat-tingkat organisasi. Pilihan jumlah tingkat kurang dari
empat harus pula terbuka.
Dengan tidak mengurangi hak koperasi
tingkat bawahan untuk mengawasi koperasi tingkat atasan berkewajiban dan
berwenang menjalankan bimbingan dan pemeriksaan terhadap koperasi tingkat
bawahannya, ketentuan ini diadakan untuk menjaga tetap sehatnya pertumbuhan
koperasi dengan jalan pemberian bimbingan oleh tingkat atasannya. Kewajiban dan
wewenang tersebut dicantumkan dalam anggaran dasar dari koperasi tingkat atasan
tadi.
Pemusatan koperasi ke dalam beberapa
tingkatan dalam kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan mempunyai beberapa
keuntungan, yaitu sebagai berikut :
1.
Menekan atau menghindari kemungkinan persaingan yang tidak
sehat diantara koperasi-koperasi yang ada.
2.
Ada hubungan yang saling melengkapi dalam suasana asas
kekeluargaan diantara koperasi-koperasi tersebut, antara lain: biaya dapat
dikurangi/diperingan dan harga dapat ditekan serendah-rendahnya.
3.
Kerjasama yang baik dan bertanggungjawab akan dapat menjamin
sehatnya sektor koperasi dari sudut kehidupan organisasi dan usaha, sehingga:
a.
koperasi primer atau salah satu tingkat organisasi lain yang
kuat, dapat terus maju dengan kekuatannya sendiri dan menjadi dasar yang sehat
bagi tingkat organisasi diatasnya, sedangkan yang lemah dibantu oleh tingkat
organisasi di atasnya, baik permodalan, administrasi, dan manajemen.
b.
masalah-masalah dalam koperasi dapat diatasi dalam lingkungan
kerja samanya sendiri dan ini berarti berkurangnya atau hilangnya
ketergantungan pada perusahaan atau badan lain di luarnya atau bahkan di sektor
lain.
B. JENIS
KOPERASI DI INDONESIA
Sesuai ketentuan yang
terdapat dalam pasal 16 UU RI No.25 Tahun 1992 beserta penjelasannya dinyatakan
bahwa "jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan
ekonomi anggotanya”. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain
koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi
pemasaran, dan koperasi jasa. Khusu koperasi yang dibentuk oleh golongan
fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukan
merupakan jenis koperasi tersendiri.
Penjenisan koperasi dapat
ditinjau dari berbagai sudut pendekatan, antara lain sebagai berikut :
1.
Berdasarkan pada kebutuhan dan efisiensi dalam ekonomi sesuai
dengan sejarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi
sebagai berikut :
a.
Koperasi konsumsi.
b.
Koperasi kredit.
c.
Koperasi produksi.
d.
Koperasi jasa.
e.
Koperasi distribusi (pemasaran).
2.
Berdasarkan golongan fungsional, maka dikenal jenis-jenis
koperasi sebagai berikut :
a.
Koperasi Pegawai Negeri (KPN).
Untuk menyesuaikan dengan
perkembangan keadaan, maka pada tanggal 4 April 1995 nama induk koperasi
pegawai negeri Republik Indonesia (IKP-RI). Perubahan nama dari koperasi
pegawai negeri menjadi koperasi pegawai Republik Indonesia dengan sendirinya
diikuti oleh semua jenjang di bawahnya.
b.
Koperasi angkatan darat (Kopad).
c.
Koperasi angkatan laut (Kopal).
d.
Koperasi angkatan udara (Kopau).
e.
Koperasi angkatan kepolisian (Koppol).
f.
Koperasi pensiunan angkatan darat.
g.
Koperasi pensiunan (Koppen).
h.
Koperasi karyawan (Kopkar).
i.
Koperasi Sekolah.
Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah tercermin dari asas
dan tujuan yang merupakan dasar setiap kegiatan koperasi. Koperasi sekolah
sebagai badan usaha tidak berbadan hukum. Hal ini disebabkan pelajar, siswa dan/atau
yang dipersamakan dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum. Mereka dapat
membentuk koperasi tercatat.
a.
Mendidik, menanamkan dan memelihara suatu kesadaran hidup
bergotong royong dan setia kawan diantara para murid;
b.
Memupuk rasa cinta kepada sekolah;
c.
Memelihara dan mengembangkan usaha, mempertinggi mutu
pengetahuan dan ketermapilan;
d.
Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab murid dalam hidup
bergotong royong dalam masyarakat;
e.
Memelihara hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam
diantara keluarga sekolah.
Keanggotaan koperasi sekolah terdiri dari siswa-siswa SD,
SMP, SMU dan sekolah/pendidikan yang setaraf. Yang dimaksud sekolah/pendidikan
setaraf tersebut ialah madrasah, pondok pesantren, pramuka, sekolah kejuruan
yang diselenggarakan oleh yayasan swasta, pemerintah, panti asuhan.
Untuk memenuhi syarat sebagai anggota koperasi sekolah
ditetapkan sebagai berikut:
a.
Yang menjadi anggota adalah murid / siswa sekolah.
b.
Setiap anggota mempunyai hak yang sama.
c.
Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain.
d.
Setiap anggota wajib memenuhi dan melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam koperasi sekolah.
Keanggotaan berakhir, jika :
a.
Murid / siswa meninggal dunia.
b.
Pindah sekolah.
c.
Berhenti sekolah karena tamat belajar atau alasan lain.
d.
Ketentuan lain yang ditetapkan koperasi sekolah menurut
anggaran dasar.
Hak dan kewajiban anggota dicantumkan
dalam AD koperasi. Setiap anggota berhak mengetahui perkembangan koperasi
karena kemajuan bergantung pada kegiatan anggota. Para anggota merupakan
golongan yang penting untuk memikul tanggung jawab dalam perkumpulan.
Koperasi sebagai badan usaha dalam
menjalankan kegiatan harus sesuai dengan ketentuan AD dan peraturan yang
berlaku. Usaha yang mungkin dapat dilakukan meliputi, hal-hal dibawah ini :
a.
Tabungan, dimana anggota diwajibkan menabung secara teratur.
b.
Pendidikan dan latihan, khususnya untuk menambah pengetahuan
tentang koperasi.
c.
Usaha yang dapat memenuhi kebutuhan secara langsung,
diantaranya : buku pelajaran, alat-alat tulis, kafetaria sekolah. Disamping
itu, dapat pula berupa perbengkelan, pertukangan dan percetakan untuk keperluan
sekolah atau keperluan pihak lain tanpa melanggar tujuan pendidikan koperasi.
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi memilih pengurus. Pengurus merupakan pemegang amanat dari para
anggota dan bertanggung jawab kepada anggota. Sebelum siswa / pelajar mengerti
tentang koperasi, guru duduk dalam kepengurusan. Menjelanng koperasi mendapat
pengesahan pejabat koperasi kegiatan/ usaha koperasi dapat berjalan menurut
ketentuan yang berlaku. Secara jelas kepengurusan dalam koperasi sekolah dapat
diuraikan sebagai berikut:
a.
Koperasi sekolah dipimpin oleh pengurus dari kalangan anggota
koperasi sekolah yang dipilih oleh rapat anggota.
b.
Pengawas dan bendahara bertanggung jawab kepada pimpinan /
kepala sekolah.
c.
Jika, keanggotaan pengurus seluruh atau sebagian tidak
terdapat darfi kalangan murid / siswa untuk sementara diangkat dari guru-guru.
Kemudian diserahkan kepada tenaga-tenaga dari kalangan murid / siswa sekolah
yang mampu mengganti / mengisi kekosongan tersebut.
Setiap akhir tahun / sehabis masa
jabatan pengurus harus membuat laporan yang disampaikan dalam rapat anggota.
Laporan itu disampaikan juga kepada pejabat yang berwenang menangani urusan
koperasi/ dinas / kantor koperasi dan kantor wilayah departemen pendidikan
nasional propinsi.
3. Berdasarkan lapangan usaha, maka
dikenal beberapa jenis koperasi antara lain sebagai berikut :
a.
Koperasi desa.
b.
Koperasi konsumsi.
c.
Koperasi pertanian.
d.
Koperasi peternakan.
e.
Koperasi perikanan.
f.
Koperasi kerajinan / industri.
g.
Koperasi simpan pinajam / kredit.
h.
Koperasi asuransi.
i.
Koperasi unit desa.
Koperasi Desa / Koperasi Serba
Usaha
Yang
dimaksud dengan koperasi desa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri
dari penduduk desa yang mempunyaikepentingan-kepentingan yang sama. Koperasi
desa menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan. Jadi, koperasi ini dapat
menjalankan beberapa macam usaha (multipurpose) sesuai dengan keperluan
masyarakat dan lingkungan.
Dalam satu desa, cukup
diadakan satu koperasi desa saja yang menyelenggarakan bermacam-macam usaha,
antara lain:
1.
Penggarapan
tanah.
2.
Pembelian
alat-alat pertanian.
3.
Pembelian
pupuk.
4.
Transportasi.
5.
Kebutuhan
sehari-hari.
6.
Simpan
pinjam.
7.
Penjualan
bersama.
8.
Kerajinan
dan lain-lain
Dengan adanya satu koperasi disatu
desa kan memberikan beberapa keuntungan, antara lain adalah sebagai berikut :
1.
Seorang
penduduk cukup menjadi anggota satu koperasi desa.
2.
Modal
koperasi dapat dipakai lebih intensif.
3.
Tenaga
ahli yang jumlahnya sedikit dapat dihimpun.
4.
Mudah
diadakan pembinaan dan penyuluhan.
5.
Tidak
terdapat persaingan antara usaha koperasi serta dapat bersatu menghadapi
usaha-usaha dari luar.
Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi ialah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan
langsung dalam bidang konsumsi.
Koperasi ini berfungsi :
1.
Sebagai
penyalur tunggal barang-barang kebutuhan rakyat sehari-hari yang memperpendek
jarak antara produsen dan konsumen.
2.
Harga
barang ditangan konsumen menjadi lebih murah.
3.
Biaya
penjualan maupun biaya pembelian dapat ditekan.
Untuk melaksanakan tugas itu, maka
mungkin hanya koperasi-koperasi primer yang memiliki pusat / gabungan / induk
yang mampu menyalurkan barang-barang kepada konsumen dengan harga lebih murah
karena pusat / gabungan / induk dapat membeli langsung dari produsen atau
menginpor sendiri dan lalu menyalurkan ke koperasi-koperasi primer.
Koperasi pertanian
Koperasi pertanian adalah koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari petani pemilik tanah, penggarap, buruh
tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan
dengan usaha pertanian yang bersangkutan.
Usaha dapat dilakukan oleh koperasi pertanian, antara lain :
1.
Mengusahakan
pembelian bibit, pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian.
2.
Mengolah
hasil pertanian dari tingkat bahan mentah menjadi barang jadi, misalnya
pengolahan karet, penggilingan padi dan sebagainya.
3.
Memberi
kredit bagi yang memerlukan untuk keperluan produk pertanian, supaya terhindar
dari sistem ijon.
4.
Mengusahakan
pasar penjualan hasil-hasil pertanian.
5.
Mendidik
petani berorganisasi secara koperatif untuk mengatasi kesulitan.
Koperasi Peternakan
Koperasi
peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan
buru peternakan yang berkepentingan dan mata pencahariannya langsung
berhubungan dengan peternakan. Koperasi peternakan dapat didirikan sesuai
dengan jenis ternak.
Lapangan
usaha peternakan dapat meliputi, antara lain :
1.
Mengusahakan pembelian bahan-bahan/ alat-alat
peternakan.
2.
Mengolah hasil peternakan menjadi barang bernilai
lebih tinggi, misalnya menyamak kulit, mengasinkan telut.
3.
Penjualan hasil-hasil peternakan.
4.
Menyediakan kredit bagi para aggota.
5.
Memperbaiki teknik beternak, menyediakan
obat-obatan, alat-alat peternakan, bibit ternak dan sebagainya.
6.
Menyelenggarakan pendidikan / penerangan tentang
peternakan tetap guna.
Koperasi Perikanan
Koperasi perikanan adalah koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat perikanan, buruh /
nelayan yang kepentingan serta matapencahariannya langsung berhubungan dengan
usaha perikanan.
Jenis koperasi perikanan terdiri dari
:
1.
Koperasi
perikanan darat.
2.
Koperasi
perikanan laut / nelayan.
Lapangan usaha koperasi perikanan
antara lain :
1.
Mengusahakan
pembelian alat-alat perikanan.
2.
Mengusahakan
modernisasi teknik dan perluasan pemeliharaan dan penangkapan ikan.
3.
Mengusahakan
pembuatan sendiri bahan-bahan / alat-alat.
4.
Mengusahakan
penjualan hasil dengan organisasi pelelangan ikan yang baik.
5.
Mengusahakan
pengolahan dan pengawetan ikan.
6.
Menyediakan
kredit.
Koperasi Kerajinan / Industri
Koperasi kerajinan adalah koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan
buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan
kerajinan / industri yang bersangkutan.
Jenis koperasi kerajinan dapat dibedakan dari barang yang
dihasilkan :
1.
Koperasi
batik.
2.
Koperasi
keramik.
3.
Koperasi
kerajinan perak.
4.
Dan
sebagainya.
Lapangan usaha koperasi kerajinan
dapat dibagi menurut tingkatannya, yaitu sebagai berikut :
1.
Kerajinan sambilan, umumnya dilakukan dirumah-rumah setelah
pekerjaan pertanian selesai. Waktu luang digunakan dengan menganyam tikar,
membuat perabot dapur, mengukir dan sebagainya.
2.
Kerajinan sebagai pekerjaan pokok dengan alat-alat mesin
sederhana.
3.
Kerajinan besar / industri yang sudah memakai mesin-mesin
modern.
Lapangan usaha koperasi
kerajinan antara lain:
1.
Mengatur pembelian bahan-bahan yang diperlukan /
menyelenggarakan sendiri.
2.
Mengadakan pembelian alat-alat produksi secara bersama.
3.
Mengorganisir penjualan hasil-hasil kerajinan anggota.
4.
Menyediakan kredit untuk anggota.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam (koperasi
kredit) adalah koperasi yang anggota-anggotanya setiap orang yang mempunyai
kepentingan langsung di bidang perkreditan.
Tujuan dari
koperasi kredit adalah sebagai berikut :
1.
Membantu keperluan kredit para anggota yang sangat
membutuhkan dengan syarat dan bunga yang ringan.
2.
Mendidik para anggota supaya giat menyimpan secra teratur
sehingga membentuk modal sendiri.
3.
Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian
dari pendapatannya.
4.
Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
Untuk menambah modal koperasi, maka
sebagian keuntungan tidak dibagikan kepada anggota, tetapi dicadangkan. Bila
modal koperasi besar, kemungkinan pemberian kredit kepada anggota dapat
diperluas. Untuk mencapai tujuan pemberian kredit, perlu adanya pengawasan
terhadap penggunaan kredit yang telah diberikan, sehingga penyelewengan dapat
dihindarkan.
Koperasi Asuransi
Usaha untuk menumbuhkan asransi
secara koperatif telah diberikan gagasan dan dianjurkan oleh Menteri
Nakertranskop tahun 1975. Tujuan asurnsi untuk memperkecil resiko serta melalui
usaha koperasi dapat mengumpulkan dana yang cukup besar.
Pengertian asuransi adalah suatu
persetujuan antara pihak yang erjanji mnjamin terhadap pihak yang dijamin,
untuk menerima sejumlah uang premi ganti kerugian akan diterima oleh yang
menjamin terhadap akibat terjadi peristiwa yang belum tentu.
Asuransi koperasi Indonesia
dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan anggota. Salah satu contoh koperasi
asuransi adalah Koperasi Asuransi Indonesia (KAI) yang pada akhir tahun 1995
telah mempunyai 2.567.798 pemegang polis, menduduki peringkat empat dalam
deretan asuransi-asuransi jiwa di Indonesiadalah hal jumlah penjualan polis.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa didahului dengan
berdirinya BUUD / KUD yang mendasarkan pada inpres No. 4 Tahun 1973.
Sesungguhnya, mendahului berdirinya BUUD / KUD, Kepala Daerah Istimewa
Yogyakarta pada tanggal 11 Februari 1971 telah mengeluarkan SK No. 32 / 1971
bagi pendirian suatu BUUD percobaan,
cita-cita mana didukung oleh BRI dan peneliti dari UGM.
Tujuan dari pembentukan KUD ini
adalah sebagai berikut :
1.
Menjamin terlaksananya produksi program peningkatan
produksi pertanian, khususnya produksi
pangan secara efektif dan efisien.
2.
Memberikan kepastian bagi petani produsen khususnya, serta
masyarakat desa pada umumnya, bahwa mereka tidak hanya mempunyai tanggung jawab
untuk ikut serta meningkatkan produksi sendiri, tetapi juga secara nyata dapat memetik
dan menikmati hasilnya guna meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraannya.
Dalam perkembangan terakhir sejak
diberlakukannya Inpres No. 18 tahun 11998, maka berbagai macam / jenis koperasi
bermunculan sesuai dengan aspirasi masyarakat, antara lain :
1.
Koperasi Tani (Koptan)
2.
Koperasi Pondok Pesantren (Koppontren),
3.
Koperasi Wanita / Koperasi An – nisa,
4.
Koperasi Agribisnis,
5.
Koperasi Pedagang Pasar / Kaki Lima,
6.
Koperasi Industri / Kerajinan,
7.
Koperasi Syariah (Kopsyah),
8.
Koperasi serba Usaha,
9.
Koperasi Kredit (Kopdit),
10.
Koperasi di Kalangan Profesi (Akuntan, Arsitek, pengacara, Dokter, dan Lain-lain),
11.
Koperasi kelompok masyarakat tertentu (Pokmas).
C. UNDANG-UNDANG
NO. 12 TAHUN 1967 TENTANG POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
UU ini disahkan pada tanggal 18
Desember 1967. Meskipun dipersiapkan dalam waktu relatif pendek (kurang dari
satu tahun), tetapi merupakan suatu sukses besar karena dalam waktu yang
relatif pendek tim yang dibentuk dapat menghilangkan pengaruh-pengaruh yang
dapat menjerumuskan gerakan koperasi ke salah saru aliran. Di samping itu,
penyusunan UU No. 12 Tahun 1967 ini dilandasi oleh pemikiran dan kaidah
ekonomi.
Sebagai pelaksana UU tersebut
Direktorat Jenderal Koperasi, Departemen Transmigrasi dan Koperasi (Transkop)
mengeluarkan “Bunga Rampai Peraturan-peraturan
Perkoperasian” tahun 1968 – 1969 yang memuat keputusan dan peraturan.
Peraturan perkoperasian tersebut,
mempunyai kedudukan sebagai pelaksanaan UU No.12 Tahun 1967.
Peraturan-peraturan pelaksana mempunyai kedudukan yang penring dalam perkembangan
gerakan koperasi Indonesia. Keputusan Menteri Transkop No. 64 / Kpts /
Mentranskop / 1969 tanggal 16 – 07 – 1969 mengharuskan bentuk organisasi
kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia berbadan hukum. Sebagai realisasinya, maka
tanggal 9 Februari 1970 terbentuk badan Gerakan Koperasi Indonesia dengan nama
: Dewan Koperasi Indonesia.
UU No. 12 / 1967 telah meletakkan dasar pola
pemikiran ekonomi bagi gerakan koperasi dan memberikan peluang yang luas bagi
usaha koperasi. Namun sayang, selama 25 tahun (sampai dengan 1992) digunakan
sebagai landasan kegiatan berkoperasi, tetapi belum juga didukung oleh suatu
peraturan pelaksanaan yang diharapkan dapat membantu memberi petunjuk bagi
pelaksanaan UU itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar