POLA MANAJEMEN KOPERASI
A. PENGERTIAN
MANAJEMEN
Dalam hal manajemen menunjukan kepada
proses, maka James A.F. Stoner (1986) mengemukakan bahwa manajemen dapat diberi
batasan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian
dan pengendalian sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. Disini, manajemen dilukiskan sebagai 5P. Kelima fungsi manajemen
tersebut merupakan kunci bagi keberhasilan suatu manajemen dapat pula
ditambahkan dua fungsi lain, yaitu pengkomunikasian dan pemotivasian. Kedua
fungsi ini menopang keberhasilan lima fungsi yang pertama.
1.
Perencanaan
Dalam batang tubuh pengetahuan
manajemen, perencanaan merupakan otot dan urat, yaitu bagian dari pengelolaan
yang menimbulkan gerakan ke arah yang diinginkan. Perencanaan dapat
didefinisikan sebagai pemikiran yang mengarah ke masa depan yang menyangkut
rangkaian tindakan berdasarkan pemahaman penuh terhadap semua faktor yang
terlibat dan yang diarahkan kepada sasaran khusus.
Ada
enam langkah dalam proses perencanaan, yaitu :
1. Mengumpulkan
fakta dan informasi yang berkaitan dengan situasi.
2. Menganalisis
situasi dan masalah yang terlibat.
3. Memperkirakan
(forecasting) perkembangan pada masa yang akan datang.
4. Menetapkan
tujuan dan hasil, sebagai patokan untuk sasaran yang akan dicapai.
5. Mengembangkan
alternatif sebagai arah tindakan dan memilih alternatif yang paling sesuai.
6. Megevaluasi
kemajuan dan mencocokkan kembali pandangan seseorang serentak dengan
berlangsungnya perencanaan.
2.
Pengorganisasian
Pengorganisasian
merupakan langkah atau usaha untuk :
1. Menentukan
struktur,
2. Menentukan
pekerjaan yang harus dilaksanakan,
3. Memilih,
menempatkan dan melatih karyawan,
4. Merumuskan
garis kegiatan,
5. Membentuk
sejumlah hubungan di dalam organisasi dan kemudian menunjuk stafnya.
Jika, manajemen
dianggap sebagai tubuh pengetahuan, maka pengorganisasian merupakan rangka atau
kerangka kerja tempat manajemen dibangun. Perlu diketahui pengorganisasian
adalah proses manajerial yang berkelanjutan. Ketika teknologi berubah,
organisasi dapat berubah, demikian pula dengan lingkungan organisasi, sehingga
manajer harus menyesuaikan strategi yang telah disusun, agar tujan dapat
tercapai secara efektif dan efisien. Demikian pula halnya dengan struktur
organisasinya, disesuaikan dengan perubahan lingkungan yang terjadi sehingga
tujuan dari organisasi dapat tercapai.
Sebagai contoh, ketika
pemerintah mengeluarkan UU koperasi baru, yaitu UURI No. 25/1992 tentang
Perkoperasian, yang isinya antara lain menghapus Badan Pemeriksa dalam
perangkat organisasi koperasi dan menggantinya dengan pengawas, maka koperasi
terpaksa mendesain kembali struktur organisasinya, yang diikuti dengan
perubahan dalam AD dan ART-nya.
3.
Pengarahan
Bila manajemen adalah sebuah tubuh dan
organisasi sebagai rangka, maka jantung/inti dari manajemen mestinya adalah
pengarahan terhadap karyawan. Pengarahan ditujukan untuk :
1. Menentukan
kewajiban dan tanggung jawab,
2. Menetapkan
hasil yang harus dicapai,
3. Mendelegasikan
wewenang yang diperlukan,
4. Menciptakan
hasrat untuk berhasil,
5. Mengawasi
agar pekerjaan benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jadi, pengarahan
meliputi usaha untuk memipin, mengawasi, memotivasi, mendelegasikan dan menilai
mereka yang anda manajemeni. Maka, manajer berkewajiban mengarahkan dan mengawasi
agar usaha dari setiap individu difokuskan untuk mencapai sasaran bersama
organisasi. Pengarahan merupakan jantung dari proses manajemen dan harus
didasarkanpada rencana organisasi yang baik, yang menentukan tanggung jawab,
wewenang, dan evaluasi.
Fungsi pengarahan
dapat juga diartikan secara lebih luas yaitu sebagai tugas untuk membuat
organisasi tetap hidup, untuk menciptakan kondisi yang menumbuhkan minat kerja,
kekuatan untuk bertindak, pemikiran yang imajinatif dan kelompok kerja yang
berkelanjutan. Tujuan ini dapat dicapai dengan mutu kepemimpinan yang
ditunjukkan oleh manajer.
James A.F.Stoner
mendefinisikan kepemimpinan manajerial sebagai suatu proses mempengaruhi
aktivitas kelompok yang ditunjukkan pada pencapaian tujuan tertentu. Kepemimpinan
pada dasarnya ada tiga gaya, yaitu :
-
Otoriter
-
Demokratis
-
Kebebasan
Melihat ciri-ciri koperasi dimana
demokrasi merupakan salah satu unsur yang terkandung dalam organisasi koperasi,
maka dipastikan bahwa gaya demokratislah yang tepat bagi kepemimpinan dalam
koperasi.Untuk mencapai hasil yang maksimum, manajer koperasi harus menyadari
kecenderungan yang mempengaruhi orang-orang yang dimanajemeni sehingga diperlukan
evaluasi ulangberkesinambungan terhadap pengarahan.
4.
Pengkoordinasian
Koordinasi merupakan daya upaya untuk
mensinkronkan dan menyatukan tindakan-tindakan sekelompok manusia. Koordinasi
merupakan otak dalam batang tubuh dari keahlian manajemen. Jika, manajer
menemukan kesulitan yang berkelanjutan dalam koordinasi, dia harus mencurigai
kelemahan program perencanaan, pengorganisasian dan pengarahan.
Pendek kata, koordinasi merupakan
bidang keahlian manajemen dimana satu ons pencegahan sama nilainya dengan satu
kilogram pengobatan. Makin sedikit koordinasi yang harus dilakukan makin baik.
Perintah yang baik dan lazim dari bidang keahlian manajemen lainnya akan
membuat koordinasi tidak begitu dibutuhkan. Tetapi, pada organisasi yang
dikelola dengan baik sekalipun, ada bidang yang memerlukan koordinasi.
Pengkoordinasian berlangsung serentak dengan :
a. Penafsiran
program, kebijakan, prosedur dan praktek.
b. Pengupayaan
pertumbuhan dan perkembangan karyawan.
c. Pembinaan
hubungan dengan para karyawan dan sikap yang tetap mengarah ke masa depan.
d. Pengupayaan
iklim untuk berhasil.
e.
Pengadaan arus
informasi yang ebbas, dimana komunikasi tidak saja ke bawah (dari pimpinan
kepada bawahan), tetapi juga ke atas (dari bawahan kepada pimpinan) dan ke
samping (pada tingkat yang sama) secara efektif.
5.
Pengendalian
Pengendalian mengurikan sistem
informasi yang memonitor rencana dan proses untuk meyakinkan bahwa hal itu
(aktivitas) selaras dengan tujuan yng telah ditetapkan sebelumnya, dan memberi
peringatan bila perlu sehingga tindakan pemulihan dapat dilakukan. Di dalam
batang tubuh pengetahuan manajemen, pengendalian merupakan sistem saraf yang
melaporkan fungsi dari bagian-bagian tubuh kepada keseluruhan sistem.
Bila semua orang sempurna dan
pekerjaannya tanpa kesalaha, tidak perlu “pengendalian”. Semuanya akan terjadi
sesuai dengan rencana. Tetapi, semua orang pernah/selalu membuat kesalahan,
mereka juga lupa mereka salah dalam bertindak, mereka kehilangan kesabaran.
Pengendalian merupakan pelengkap dari
empat fungsi manajemen lainnya. Pengendalian meluruskan keputusan yang salah,
hal-hal yang tidak diharapkan dan dampak dari persahaan. Pengendalian yang
tepat memberikan fomasi yang diperlukan dan waktu untuk memperbaiki rencana
organisasi yang telah salah arah. Cara-cara untuk mengoreksi kekurangan juga
harus disajikan. Manajer bisa menjadi sadar akan titik-titik lemah dalam
pengorganisasian, pengarahan dan pengkoordinasian usaha-usaha bisnis melalui
penggunaan pengendalian secara tepat dan terarah.
Pengendalian memerlukan informasi dan
pengetahuan yang cukup, bukan yang sudah basi dan tidak bertahan dengan tujuan
organisasi. Banyak waktu yang berharga dapat terbuang atau sia-sia untuk
program pengendalian kalau tidak dibuat pengecekan terhadap nilai yang
sesungguhnya secara periodik.
Bila informasi pengendalian tidak
benar-benar dibutuhkan, maka mungkin akan timbul kekecewaan, rasa tidak hormat,
dan ketidakcermatan. Karyawan tidak akan menghargai program yang tidak
digunakan oleh manajemen dengan cara yang baik. Manajemen dapat menghabiskan
waktu yang berharga untuk mengkaji data pengendalian yang tidak berguna, atau
akan gagal untuk memisahkan yang relevan dan yang tidak relevan sehingga
mengakibatkan prestasi kerja yang buruk.
Demikianlah pembahasan tentang
pengertian manajemen sebagai proses. Selanjutnya tentang definisi dari
manajemen, seperti halnya dalam bidang-bidang studi lainnya yang menyangkut
manusia, manajemen itu sulit didefinisikan dan pada kenyataannya tidak ada
definisi manajemen telah diterima secara universal. Mary Parker Follet
memberikan batasan manajemen sebagai seni untuk melakukan suatu pekerjaan melalui
orang-orang (the art getting thing
through people). Definisi ini, memang sesuai dengan kenyataan yang kita
lihat dalam kehidupan sehari-hari. Para manajer itu tidak melakukan sendiri
tugas-tugas yang harus diselesaikan, tetapi dengan cara mengatur orang-orang
lain melakukannya.
Selanjutnya, kita memberi batasan
manajemen dengan memperhatikan tiga hal, yaitu :
1. Apa
yang menjadi tujuan dari koperasi,
2. Asas-asas
koperasi,
3. Asas
manajemen usaha, karena koperasi adalah organisasi ekonomi.
Atas dasar
faktor-faktor diatas, maka manajemen koperasi dapat didefinisikan sebagai cara
memanfaatkan segala sumber daya koperasi sebagai organisasi ekonomi secara
efektif dan efisien dengan memperhatikan lingkungan organisasi dalam rangka
usaha mencapai tujuan organisasi dengan mendasarkan asas-asas koperasi.
Manajemen koperasi
mempunyai sifat-sifat khusus yang tidakditemukan pada badan usaha lain, yang
semuanya ini bersumber pada sifat-sifat khusus yang tidak ditemukan pada badan
usaha lain tersebut diantaranya :
1. Tidak
semata-mata mencari keuntungan, tetapi mengutamakan pemberian pelayanan yang
baik kepada para anggota,
2.
Konsentrasi
pengendalian koperasi tetap berada ditangan para anggota sebagai perwujudan
dari sifat demokrasi dari koperasi.
B. PERANGKAT
ORGANISASI KOPERASI
Sebagaimana diketahui menurut UU No.
12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan
organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan badan pemeriksa.
Sedangkan menurut UURI yang baru, yaitu UURI No. 25/1992 tentang Perkoperasian
pasal 21 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat
anggota, pengurus dan pengawas.
Jadi, baik menurut UU No. 12/1967
maupun UURI 25/1992, pengelola atau manajer tidak dimasukkan dalam perangkat
organisasi koperasi. Hal ini, bisa dipahami mengingat adanya unsur demokrasi
koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali dan tanggung jawab
dari pengelola koperasi itu berada ditangan para anggotanya, sedangkan manajer
bukan anggota koperasi. Tetapi, dengan menunjuk kepada asas manajer bagi
keberhasilan usaha, maka wajar jika manajer itu kita masukkan sebagai salah
satu komponen dari manajemen koperasi.
Berbeda
dengan keadaan di Indonesia, pada koperasi-koperasi di AS tidak terdapat badan
pemeriksa atau pengawas dalam perangkat organisasinya. Hal ini disebabkan
karena financial audit dan management audit dilakukan oleh eksternal auditor, sedangkan
pengendalian atau pengawasan sudah termasuk dalam salah satu fungsi dan
pengurus.
Perangkat organisasi koperasi di AS
terdiri dari rapat anggota (general meeting), pengurus (board of directors) dan
staff managerial atau yang disebut sebagai management staff atau sebagai the
hired management staff. Prof. Howard S. Whitney dari University of Winconsin,
Center for Cooperatives, menggambarkan manajemen koperasi sebagai “force legs
tool” atau sebagai kursi berkaki tiga, dimana general meeting, board of
directors dan manager merupakan kaki-kakinya. Tetapi, karena rapat anggota itu
hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu saja, maka manajemen koperasi yang
nyata sesungguhnya hanya terdiri dari board of directors dan manager saja.
C. RAPAT
ANGGOTA
Rapat anggota harus merupakan suatu
kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota tentang
kegiatan-kegiatan selama tahun yang lalu. Bersama-sama dengan anggota menelaah
rencana kerja tahun mendatang untuk meningkatkan kemajuan usaha koperasi.
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat anggota, para anggota koperasi
bebas untuk berbicara, memberikan usul, pandangan dan tanggapan serta saran
demi kemajuan usaha koperasi.
Keputusan rapat anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh
keputusan dengan cara musyawarah maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan
suara terbanyak. Dalam hal ini dilakukan pemungutan suara, setiap anggota
mempunyai hak satu suara. Sedangkan hak suara dalam koperasi sekunder dapat
diatur dalam AD dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha
koperasi-koperasi secara berimbang, artinya penentuan hak suara dilakukan
sebanding dengan jumlah anggota setiap koperasi dan besar kecilnya jasa usaha
anggota koperasi terhadap koperasi sekundernya. Ketidakhadiran anggota koperasi
di dalam rapat anggota yang diadakan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan
kepada orang lain. Jadi, pemungutan suara hanya dilakukan oleh anggota yang
hadir.
menurut UURI No. 25/1992 pasal 23, rapat anggota menetapkan :
menurut UURI No. 25/1992 pasal 23, rapat anggota menetapkan :
1. Anggaran
dasar,
2. Kebijaksanaan
umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi,
3. Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas,
4. Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan
laporan keuangan,
5. Pengesahan
pertanggunjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya,
6. Pembagian
sisa hasil usaha,
7. Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Rapat anggota berhak
meminta keterangan dan pertanggunjawaban pengurus dan pengawas mengenai
pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam satu
tahun, sehingga sering disebut rapat anggota tahunan (RAT). Apabila keadaan
mengharuskan adanya keputusan segera demi kepentingan bersama dalam koperasi,
maka dapat dilakukan rapat anggota luar biasa (RALB). Alasan utama dilakukannya
permintaan RALB adalah apabila anggota menilai bahwa pengurus telah melakukan
kerugian terhadap koperasi. Jika, permintaan tersebut telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan AD, maka pengurus harus memenuhinya. RALB atas keputusan
pengurus dilaksanakan untuk kepentingan pengembangan koperasi.
Anggota koperasi yang
belum memenuhi syarat keanggotaan (misalnya, belum melunasi simpanan pokok)
boleh hadir dalam rapat anggota, tetapi hanya sebagai pendengar saja. Tidak
diperkenankan ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan rapat anggota.
Dalam praktek, pejabat
pemerintah terutama yang ada kaitannya dengan pembinaan koperasi biasanya turut
diundang dalam rapat anggota dan diberi kesempatan berbicara untuk memberikan
bimbingan dan pembinaan bagi kepentingan kemajuan koperasi.
Penyelenggaraan rapat
anggota menjadi tugas dari pengurus. Apabila pengurus tidak sanggup mengadakan
rapat anggota karena sudah tidak aktif lagi, maka pejabat koperasi berhak
mengundang rapat anggota dengan memanggil semua anggota koperasi termasuk
pengurus itu, terlepas apakah pengurus dapat dihubungi dengan surat undangan
atau tidak. Setelah kuorum terpenuhi, pengurus atau salah satu anggota yang
ditunjuk bertindak sebagai pemimpin rapat anggota tersebut. Ketentuan untuk
mencapai kuorum agar rapat anggota tersebut sah, biasanya adalah separuh
ditambah satu dari jumlah anggota keseluruhan. Keputusan yang dihasilkan dalam
rapat anggota ini mengikat keseluruh anggota koperasi, baik yang hadir maupun
yang tidak hadir.
Kegiatan dalam rapat
anggota harus dicatat oleh sekretaris dan dibuatkan suatu notulen rapat.
Notulen rapat ini umumnya memuat :
1. Daftar
hadir,
2. Tanggal
dan tempat rapat diadakan,
3. Acara
rapat,
4. Inti
pembicaraan rapat,
5. Keputusan
dan/atau kesimpulan yang diambil oleh rapat anggota.
Notulen rapat tersebut
ditanda tangani oleh ketua pengurus atau pinjaman sidang dan sekretaris.
Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan, tata cara, dan tempat
penyelenggaraan rapat anggota dan RALB diatur dalam AD koperasi yang
bersangkutan.
D. PENGURUS
Pengrus merupakan perangkat organisasi
koperasi setingkat dibawah rapat anggota. Pengurus mempunyai kewenangan untuk
mewakili koperasi sebagai badan hukum. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan paling lama 5 tahun. Anggota
pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan
diangkat menjadi pengurus koperasi ditetapkan dengan AD koperasi. Untuk
mengangkat anggota pengurus sebaiknya diperhatikan syarat-syarat sebagai
berikut :
1. Mempunyai
sifat jujur dan trampil bekerja,
2. Mampu
dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi,
3. Mampu
bekerja sama dengan anggota pengurus yang lain sebagai sebuah tim kerja dan
mendukung keputusan yang diambil dengan musyawarah untuk mufakat/suara
terbanyak,
4. Tidak
memberi keistimewaan khusus bagi diri sendiri, saudara atau kawan-kawannya,
5. Tidak
memperbincangkan dengan pihak luar persoalan yang sifatnya rahasia dengan piahk
luar,
6. Mempunyai
pikiran yang maju agar dapat membantu mengembangkan koperasi,
7. Mempunyai
pengetahuan dan pengalaman tentang organisasi koperasi,
8. Menyediakan
waktu untuk menghadiri rapat anggota.
Mengenai tugas dan
wewenang pengurus telah dijelaskan secara rinci dengan ketentuan UURI No. 25
Tahun 1992 pasal 30. Dalam pasal 30 ayat 1 dijelaskan tugas pengurus sebagai
berikut :
1. Mengelola
koperasi dan usahanya.
2. Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi.
3. Menyelenggarakan
rapat anggota.
4. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
5. Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
Dalam penjelasan dari
pasal 30 ayat 1 tersebut dikatakan bahwa dalam pengelola koperasi, pengurus
selaku kuasa rapat anggota melakukan kegiatan semata-mata untuk kepentingan dan
kemanfaatan koperasi beserta anggotanya sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Sedangkan dalam pasal
30 ayat 2 dijelaskan dengan rinci mengenai wewenang pengurus, yaitu :
1. Mewakili
koperasi didalam dan diluar pengadilan.
2. Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam anggara dasar.
3. Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi dengan tanggung
jawabnya dan keputusan rapat anggota
Sebagai perangkat
organisasi yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan dan upaya hukum dan
untuk atas nama koperasi yang bersangkutan. Pengurus bertanggung jawab menegani
segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau
rapat anggota luar biasa. Jika, koperasi menanggung kerugian maka sesuai
ketentuan pasal 34 UURI No. 25/1992, pengurus, baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri menanggung kerugian yang di derita koperasi karena tindakan
yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya. Disamping penggantian
kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tisak
menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Untuk mewujudkan
profesionalisme dalam pengelolaan usaha koperasi, penguus dapat mengangkat
pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Pengangkatan
pengelola oleh pengurus harus mendapat persetujuan dari rapat anggota. Maksud
dari kata diberi wewenang dan kuasa adalah perlimpahan wewenang dan kuasa yang
dimiliki oleh pengurus. Dengan demikian, pengurus tidak lagi melaksanakan
sendiri wewenang dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada pengelola dan tugas
pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenang dan kuasa yang
dilimpahkan. Adapun besarnya wewenang dan kuasa yang dilimpahkan ditentukan
sesuai dengan kepentingan koperasi.
Hubungan kerja antara
pengelola dengan pengurus koperasi tunduk pada ketentuan hukum perikatan pada
umumnya. Dengan demikian, pengelola bertanggung jawab sepenuhnya kepada
pengurus. Selanjutnya hubungan kerja tersebut sesuai dengan yang diperjanjikan
secara kontraktual.
E. PENGAWAS
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaak kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Pengawasan koperasi ini merupakan perangkat organisasi koperasi yang dipilih
dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawasan bertanggung
jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat
sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Sebagai
anggota pengawas, tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus, sebab
kedudukan dan tugas pengawas adalah mengawasi pelaksanaan tugas ke pengurusan
yang dilakukan oleh pengurus. Apabila terjadi perangkapan jabatan, maka laporan
hasil pengawasan yang telah dilakukan diragukan obyektivitasnya.
Peranan
pengawasan yang dilakukan pengawas adalah sebagai beriku.
1. Memberikan
bimbingan kepada pengurus, karyawan,ke arah keahlian dan keterampilan
2. Mencegah
pemborosan bahan, waktu, tenaga dan biaya agar tercapai efisiensi perusahaan
koperasi.
3. Menilai
hasil kerja dengan rencana yang sudah ditetapkan
4. Mencegah
terjadinya penyelewengan
5. Menjaga
tertib administrasi secara menyeluruh.
Mengenai
tugas dan wewenang pengawas telah diatur dalam pasal 39 UURI/1992. Dalam pasal
39 ayat 1 dijelaskan bahwa tugas pengawas adalah sebagai berikut :
1. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaandan pengelolaan koperasi
2. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Sedangkan wewenang
pengurus sebagaimana pasal 39 ayat 2 dikatakan :
1. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi,
2. Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
Dalam
rangka peningkatan efisiensi, pengelola yang bersifat terbuka dan melindungi
pihak yang berkepentingan, koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan
public. Demi terlaksananya audit sebagaimana mestinya, rapat anggota dapat
menetapkan untuk itu. Yang dimaksud jasa audit adalah audit terhadap laporan
keuangandan audit lainnya sesuai keperluan koperasi.
Jika,
seorang akuntan public diminta jasanya untuk mengaudit laporan keuangan, maka
dalam laporan akhir pemeriksaannya, akuntan public tersebut akan memberikan
pendapatnya. Pendapat yang diberikan oleh akuntan public ini bersifat wajar
tanpa syarat, yang menunjukan bahwa neraca tahunan untuk periode tahun buku
tersebut adalah layak dan sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia.
Isi
laporan pengawas paling tidak harus memuat/ menyangkut hal-hal berikut ini :
1. Perkembangan
usaha selama satu tahun dan dibandingkan dengan kondisi tahun buku yang lalu.
Dilengkapi dengan penjelasan tentang sebab kemajuan atau kemunduran dari
koperasi.
2. Perkembangan
keuangan, simpanan anggota maupun pinjaman yang telah dilakukan.
3. Perkembangan
harta kekayaan perusahaan koperasi.
4. Uraian
tentang pelaksanaan keputusan rapat anggota beserta alasannya, jika ternyata
ada keputusan yang belum dilaksanakan oleh pengurus.
5. Perkembangan
hubungan kerja antara pengurus, karyawan, dan manajer/ pengelola.
6. Kesimpulan
pemeriksa dan saran untuk kemajuan koperasi.
Apabila
laporan yang dibuat pengawas kepada rapat anggota tidak diterima oleh pengurus
koperasi, maka untuk menyelesaikannya pengurus tidak diperkenankan mempengaruhi
opini anggota pengawas. Pengurus berhak dan wajib memberi keterangannya secara
tersendiri kepada rapat anggota dan tembusannya diberikan pengawas. Jika tidak
ada titik temu antara pendapat pengawas dengan pendapat pengurus, maka putusan
akhir diserahkan kepada rapat anggota.
F. MANAJER
Koperasi
pada dasarnya memerlukan tenaga manajer untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Perana manajer dikaitkan dengan volume usaha, modalm kerja dan fasilitas yang
diatur oleh pengurus. Bagi koperasi yang sederhana penguruslah yang sekaligus
bertindak sebagai manajer. Sedangkan untuk koperasi yang besar tentu perlu
banyak manajer, tergantung dari luas lingkup kegiatan dan struktur
organisasinya.
Rencana
pengangkatan pengelola/manajer diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat
persetujuan. Sekali lagi ditegaskan bahwa dimintakan persetujuan adalah rencana
pengangkatan pengelola usaha. Sedangkan pemilihan dan pengangkatan pengelola
usaha dilaksanakan oleh pengurus.
Manajer
dapat diklasifikan menurut tingkatannya dalam organisasi atau menurut ruang
lingkup kegiatan yang dikelola manajer. Dalam hal yang disebut pertama,
terdapat 3 tingkatan manajemen, yaitu sebagai berikut :
1.
Manajemen
Puncak
Manajemen puncak bertanggung jawab
langsung kepada pengurus. Ia bertanggung jawab atas manajemen bidang usaha dari
koperasi secara menyeluruh. Dalam perusahaan yang besar, mereka disebut dengan
CEO
2.
Manajemen
Menengah
Manajer menengah ini memberi pengarahan
kegiatan kepada manajer bawahan atau dalam hal tertentu bisa juga kepada
karyawan operasional.
3.
Manajemen
Lini Pertama/Bawahan
Manjaer lini pertama ini bertanggung
jawab atas pekerjaan orang lain(bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada
mereka.
Seorang
manajer yang baik harus memiliki kualifikasi sebagai berikut.
1. Harus
cakap dan memiliki technical skill, dalam arti bahwa dia harus mampu memecahkan
permasalahan sumber daya secara fisik.
2. Memiliki
executive skill, yaitu kemampuan
memecahkan masalah yang berkaitan dengan SDM
3. Harus
kreatif, mampu menciptakan ide,metode atau cara baru dalam pekerjaan, sehingga
lebih efektif dan efisien
4. Mempunyai
organization skill sehingga mampu
menjabarkan kegiatan operasional.
5. Mempunyai
pandangan jarak jauh ke depan.
6. Mempunyai
jiwa kepemimpinan
7. Mampu
mengambil keputusan secara cepat dan tepat.
8. Mampu
bekerja sama dengan orang lain
9. Mampu
memadukan dan mengakomodasi perbedaan pandangan dari bawahan.
Sedangkan
tugas dan kewajiban manajer dapat dijabarkan sebagai berikut.
1. Memimpin
kegiatan usaha yang telah digariskan oleh pengurus
2. Mengangkat
/memberhentikan karyawan koperasi atas kuasa atau persetujuan pengurus
3. Membantu
pengurus dalam menyusun anggaran belanja dan pendapatan koperasi.
4. Melaporkan
secara teratur kepada pengurus tentang pelaksanaan tugas yang diberikan dan
jika perlu dapat memberikan saran perbaikan/peningkatan usaha yang dilakukan.
5. Mempertanggungjawabkan
mengenai pelaksanaan tugas kepada pengurus koperasi
hubungan kerja, pengurus,pengawas dan manajer
Untuk
mengadakan pemisahan yang tegas antara pengurus, pengawas, dan manajer koperasi
dibuat pedoman sebagai berikut.
1. Pengurus
adalah pelaksana usaha koperasi yang bertanggung jawab kepada rapat anggota
2. Pengawas
adalah orang yang mengadakan pengawasan terhadap kebijaksanaan pengurus dan
dapat memberi saran demi kemajuan ekonomi.
3. Manajer
adalah orang yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola, melainkan petugas
pelaksana pekerjaan sehari-hari dan bertanggungjawa kepada pengurus.
Hubungan
kerja antara pengurus dan pengawas merupakan hubungan kumulatif secara timbal
balik. Hubungan pengawas dan manajer sifatnya koordinatif, sehingga pengawas
tidak boleh langsung memeriksa tugas manajer dan karyawan bawahannya, Kecuali
dengan persetujuan pengurus. Hal ini agar tidak terdapat dua badan yang
mengurus dan memimpin organisasi, serta untuk memperjelas pemahaman antara
pelaksana dan pengawasan.
G. PENDEKATAN
SISTEM PADA KOPERASI
1. Menurut
Drahein, koperasi mempunyai sifat ganda, yaitu :
a. Organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
b. Perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
2. Interpretasi
dari koperasi sebagai sistem
Kompleksitas dari pesuahaan koperasi
adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem
ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi
hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka,
sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber
yang digunakan.
3. Cooperative
Combine
a. Sistem
siso teknis pada substansinya
Sistem
terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem
ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
b. Semua
pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi
oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak
cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan
dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan
manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contohnya yaitu koperasi
penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
c. The
Business Function Communication System (BCS)
Sistem
hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa
tugas perusahaan. Disebut sebagai sistem komunikasi antar anggota.
d. Interpersonal
Communication System (ICS)
Hubungan
antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi
yang berjalan. ICS meliputi pembentukan atau terjadi sistem target dalam
koperasi gabungan.
4. Sistem
Informasi Manajemen Anggota
§ Manajemen
memberikan infornasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
§ Konfigurasi
ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangan lebih lanjut.
§ Sifat-sifat
dari anggota, sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang
anggota.
§ Intensitas
kerja sama, semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerja sama atau
tugas manajemen.
§ Distribusi
kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
§ Formalisasi
kerja sama, fleksibilitas kerja sama dalam jangka panjang dan dapat menerima
dan menyesuaikan perubahan.
§ Stabilitas
kerja sama.
Tingkat
stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi,
kebutuhan bergabung dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar