SISA HASIL USAHA
A. PENGERTIAN SHU
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU)
koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total ( tota
revenue [TR] ) dengan biaya – biaya atau biaya total ( total cost [TC] ) dalam
satu tahun baku. Dari aspek legalistic, pengertian SHU menurut UU No.25/1992,
tentang perekonomian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1) SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban
lain termasuk pajak dalam tahun baku yang bersangkutan.
2) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibaikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing – masing
anggotadengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3) Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam rapat anggota.
Perlu diketahui bahwa penepatan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis srta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh rapat
anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup
transaksi usaha dan partisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam
pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi
usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, di mana dividen
yang diperoleh pemilik saham adalah proposional, sesuai dengan besarnya modal
yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha
lainnya.
B. INFORMASI
DASAR SHU
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut.
1) SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2) Bagian (presentase) SHU anggota
3) Total simpanan seluruh anggota
4) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha
atau omzet) yang bersumber dari anggota
5) Jumlah simpanan per anggota
6) Omzet atau volume usaha per angoota
7) Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
8) Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota
Untuk menambah pemahaman mengenai pembagian SHU ini, maka perlu
dijelaskan makna dan arti dari istilah – istilah tersebut, yang biasanya
digunakan dalam akuntansi koperasi ataupun manajemen keuangan.
SHU Total koperasi
adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba – rugi
koperasi setelah pajak (profit after max). Informasi ini diperoleh dari
neraca atau laporan laba – rugi koperasi.
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual – beli barang atau jasa), antara
anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai
pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperolah dari pembukuan
(buku penjualan dan pembelian) koperasi atau pun dari buku transaksi usaha
anggota.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu
dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha dan simpanan
lainnya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa
pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.
C. RUMUS
PEMBAGIAN SHU
Acuan
dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan
bahwa, pembagian SHU dilakukan secar adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggotanya. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukunya
adalah pasal 5, ayat 1; UU No.25 tahun 1992tentang perkoperasian yang
dalam penjelasannya mengatakan bahwa “Pembagian
SHU kepada anggotanya dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimilliki seseorang dalam
koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang
diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan yang dilakukan anggota koperasi
sendiri, yaitu :
1. SHU atas jasa modal
Pembagian inijuga
sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa
atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi itu
menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan
bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU
Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/
Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut,
·
Cadangan koperasi,
·
Jasa anggota,
·
Dana pengurus,
·
Dana karyawan,
·
Dana pendidikan,
·
Dana social,
·
Dana untuk pembangunan
lingkungan.
Tentunya
tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk empermudah pemahaman rumus
pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di
salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A).
Menurut AD/ART Koperasi A, SHU
dibagi sebagai berikut.
v Cadangan
: 40%
v Jasa
anggota : 40%
v Dana
pengurus : 5%
v Dana
karyawan : 5%
v Dana
pendidikan : 5%
v Dana
social : 5%
Pembagian
SHU menurut UU No.25 tahun 1992:
·
Untuk
jasa anggota sebesar 45%, terdiri dari :
-
jasa modal 20%
-
jasa peminjaman 25%
· Untuk
jasa cadangan 25%
· Untuk
jasa pengurus 10%
· Untuk
dana pendidikan 5%
· Untuk
dana sosial 5%
· Untuk
dana kesejahteraan pegawai 5%
·
Untuk
dana pembagunan daerah kerja 5%.
Namun pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan
keputusan anggota di RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang dituangkan dalam AD/ART
(Anggaran Dasar/Aturan Rumah Tangga) koperasi.
Rumus 1
SHU per anggota dapat dihitung
sebagai berikut :


Dimana:

JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota


Dimana
:

JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal anggota
VA : volume usaha anggota (total transaksi
anggota)
UK : volume usaha total koperasi (total
transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpanan anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan anggota
total)
Rumus 2
![]() |
![]() |
SHU Koperasi Jasa Usaha = Ta/Tk (Y) SHU Koperasi Jasa Modal = Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa
usaha anggota koperasi
X : Jasa
modal anggota koperasi
Ta : Total
transaksi anggota koperasi
Tk : Total
transaksi koperasi
Sa : Jumlah
simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
Bila
SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi adalah 40% dari total SHU, dan rapat
anggota menetapka bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara propesional
menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian jasa. Usaha anggota sebesar 70%,
dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA
dan JMA yaitu :
Pertama,
langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :
JUA = 70% x 40% total SHU koperasi setelah
pajak
=28% dari total SHU koperasi
JMA =30% x 40% toal SHU koperasi setelah pajak
=12% dari total SHU koperasi
Kedua,
SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini
dierolah terlebih dahulu angka absolute, kemudian dibagi sesuai dengan yang
ditetapkan.
D. PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Telah
diuraikan pada teori koperasi bahwa anggta berfungsi ganda, yaitu sebagai
pemilik dan sekaligus pelanggan. Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban
melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima
hasil investasinya. Disisi lain, sebagai
pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam
setiaptransaksi bisnis di koperasinya.
Perhitungan pembagian
SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut
terpenuhi:
1.
SHU total koperasi
pada satu tahun buku
2.
Persentase SHU
anggota
3.
Total transaksi usaha
4.
Total simpanan semua
anggota
5.
Jumlah simpanan per
anggota
6.
Bagian SHU untuk
simpanan anggota
7.
Bagian SHU untuk
transaksi usaha
8.
Total seluruh
transaksi usaha
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang
telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai
berikut:
SHU-
Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f.
Dana
pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
SHU-Non
Anggota
a.
Cadangan
koperasi.
b.
Dana
pengurus.
c.
Dana
pegawai/karyawan.
d.
Dana
pendidikan koperasi.
e.
Dana
pembangunan daerah kerja.
f.
Dana
sosial
Agar
tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut.
1) SHU yang dibagi adalah
yang bersumber dari anggota.
Pada
hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota
sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota
pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melankan dijadikan cadangan
koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari
nonanggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi
secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi. Pada koperasi yang
pengelolaan pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU
yang berasal dari anggota dan yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu
langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari
transaksi usaha denga anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2) SHU adalah jasa dari
modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU
yang diterima pada setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal
yang di investasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya denga
koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan
jasa transaksi usaha yang dibagikan kepada anggota. Dari SHU bagian anggota,
harus ditetapkan berapa persentase utuk jasa modal, mksalkan 30% dan sisanya
sebesar 70% berarti untuk jasa transakasi usaha. Sebenarnya belum ada formula
yang baku mengenai penentuan proporsi jasa odal dan jasa transaksi usaha.
Tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur permodalan koperasi itu sendiri.
Apabila totoal modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari
simpanan-simpanan anggota(bukan dari cadangan), maka disarankan agar
proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan
melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperrhatikan untuk tetap menjaga karakter
koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3) Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan.
Proses
perhitungan SHU per anggota dan jumlah
SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga
setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
partisipasinya kepada koperasiya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan
salah satu proses pendidikan bagi anggota kopersi dalam membangun suatu
kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pemdidikan dalam
proses demokrasi.
4) SHU anggota dibayar
secara tunai.
SHU
per anggota haruslah diberikan secara tunai. Karena dengan demikian
koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada
anggotanya dan kepada masyarakat mitra bisnisnya.
E. PEMBAGIAN
SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus
SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas ,
di bawh ini di sajikan data koperasi A, yang datanya sidah di perbaharui dan di
sederhanakan.
1.
Perhitungan SHU
(Laba/Rugi) koperasi A Tahun buku 1998 (Rp000)
Penjualan /penerimaan
jasa
Rp 850.077
Pendapatan
lain
110.717
![]() |
960.794

Pendapatan
operasional 659.888
Beban operasional (310.539)

(345.888)


SHU setelah
pajak
280.000
2.
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak
Rp.280.000
Sumber SHU:
- transaksi
anggota Rp.200.000
- transaksi
nonanggota Rp. 80.000
3.
Pembagian SHU
menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A
1)
Cadangan
: 40% x 200.000 :Rp80.000
2)
Jasa
anggota
: 40% x
200.000 :Rp80.000
3)
Dana
pengurus
: 5% x 200.000 :Rp10.000
4)
Dana
karyawan
: 5% x 200.000 :Rp10.000
5)
Dana
pendidikab
: 5% x 200.000 :Rp10.000
6)
Dana
sosial : 5% x 200.000 :Rp10.000
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa
modal
: 30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa
usaha :
70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000
4.
Jumlah Anggota,
Simpanan, dan Volume Usaha Koperasi
Jumlah
anggota : 142 orang
Total simpanan anggota :
Rp345.420.000
Total transaksi
usaha :
Rp2.340.062.000
5.
Kompilasi Data
Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per Anggota (dalam ribuan)
No anggota
|
Nama
Anggota
|
Jumlah Simpanan
|
Total Transaksi Usaha
|
SHU
Modal
|
SHU Transaksi Usaha
|
Jml SHU Per Anggota
|
1
|
ADI
|
800
|
5.500
|
55,58
|
131,62
|
187,20
|
2
|
BUDI
|
1.500
|
4.800
|
104,22
|
114,87
|
219,09
|
3
|
COKI
|
2.900
|
0
|
201,49
|
0
|
201,49
|
4
|
DEDI
|
500
|
8.400
|
34,74
|
201,02
|
235,76
|
5
|
EDI
|
1.000
|
4.000
|
69,48
|
95,72
|
165,20
|
6
|
FARID
|
1.200
|
10.000
|
83,38
|
239,31
|
322,69
|
7
|
||||||
s/d
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
142
|
||||||
Jumlah
|
345.420
|
2.340.062
|
24.000
|
56.000
|
80.000
|
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas di
peroleh SHU per anggots berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan
transaksi usaha .Seperti di ketahui rumus SHU per anggota adalah:
SHU per Anggota = SHU Jasa Usaha Aggota +
Jasa modal
SHUPa = Va x JUA
+ Sa x JMA


SHU Usaha Anggota =Va / VUK (JUK)
Contoh:
SHU Usaha Adi
= 5.500 / 2.340.062 (56.000) = Rp131,62
SHU Modal Anggota = Sa /TMS (JMA
SHU Modal
Adi
= 800 /345.420 (24.000) =
Rp55.58
Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah:
Rp131.620
+ Rp55.580 = Rp187.200
Tidak ada komentar:
Posting Komentar