Pendahuluan
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan
hukum perumahan).
Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang
memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun untuk meningkatkan
kesejahteraannya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usaha
yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang
pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas.
Sementara itu, di dalam negeri telah terjadi berbagai
perubahan seiring dengan berlangsungnya era globalisasi dan liberalisasi
ekonomi dan kondisi tersebut membawa konsekuensi serius dalam hal pengadaan
bahan pangan. Secara konseptual liberalisasi ekonomi dengan menyerahkan kendali
roda perekonomian kepada mekanisme pasar ternyata dalam prakteknya belum tentu
secara otomatis berpihak kepada komunitas ekonomi lemah atau kecil
Sebagai urat nadi
kegiatan perekonomian Indonesia, Koperasi merupakan salah satu lembaga yang
sangat berperan penting di Negara kita ini. Bagi Masyarakat Indonesia,
Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi
dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat.
Studi kasus
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi
dan UKM AAGN Puspayoga menyerahkan akta pendirian badan hukum koperasi bagi
Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI). "Dengan
adanya badan hukum tersebut, saya harapkan polemik seputar angkutan darat
beraplikasi teknologi dapat segera diakhiri", ucap Puspayoga kepada wartawan
di Jakarta, Rabu (16/3).
Menkop menambahkan, yang menjadi permasalahan
itu bukan pada aplikasinya, melainkan pada badan hukumnya. "Perusahaan
angkutan umum darat menganggap pihak lain tidak memenuhi aturan yang berlaku.
Nah, dengan badan hukum koperasi ini, para pengemudi pun sudah memiliki payung
hukum. Mereka sudah bisa melakukan uji KIR melalui koperasi", kata
Puspayoga.
Di samping itu, kata Puspayoga, dengan
berkoperasi maka para anggotanya sudah bisa menikmati kredit usaha rakyat (KUR)
dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM dengan bunga rendah.
"Kredit itu bisa untuk uang muka mobil, misalnya. Kredit Rp25 juta tidak
perlu memakai agunan yang bisa dinikmati oleh anggota koperasi", tutur
Menkop.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Koperasi Jasa
PRRI Ponco Seno menjelaskan bahwa selama ini pengusaha rental mobil dan GrabCar
tidak memiliki badan hukum. "Dengan berkoperasi, artinya kita sudah
memiliki wadah secara resmi untuk menjalankan usaha sewa mobil, termasuk yang
menggunakan aplikasi teknologi. Kita disatukan dalam satu wadah koperasi",
kata Ponco seraya menyebutkan bahwa jumlah anggota koperasinya sudah mencapai 5000
orang.
Ponco mengatakan, proses pengajuan badan hukum
koperasi itu sudah berjalan sejak Oktober 2015 lalu. "Dasar kami berbadan
hukum koperasi adalah memenuhi ketentuan UU Nomor 22/2009 tentang angkutan
umum. Jadi, GrabCar mengikuti aturan pemerintah untuk menjalankan bisnis transportasi
di Indonesia", ujar dia.
Selain itu, lanjut Ponco, dengan berkoperasi
maka pihaknya bisa mengadakan program untuk kesejahteraan anggota koperasi dan
keluarganya. "Beberapa manfaatnya adalah kita menyiapkan asuransi jiwa
untuk para pengemudi. Koperasi juga sudah memiliki pool bengkel untuk sekitar
300 unit mobil. Bahkan, nantinya, koperasi akan bekerjasama dengan bengkel lain
dan ATPM dalam hal perawatan mobil para anggota koperasi", ucap Ponco.
Teori & Isi
Ø FUNGSI DAN TUGAS KOPERASI
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan
sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan
warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan
jalan pembinaan
koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup
sederhana masyarakat indonesia
2.Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3.Mewujudkan
pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan
mengembangkan setiap potensi yang ada
Ø MACAM DAN JENIS KOPERASI
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas
oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan
berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi
Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan
KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Koperasi Berdasarkan Fungsinya
1.
Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum
sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di
koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.
Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam
bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih
renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3.
Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan
baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu
serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya
anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah
penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap
suplier dan pembeli.
Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri
atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi
Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu
menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung
(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari
sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk
anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang
usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud
misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang
usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota
koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para
anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan,
terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain
menyediakan pupuk, obat pemberantashama tanaman, benih, alat pertanian,
dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri.
Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah,
yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha
menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis,
makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai
kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Analisis
Alasan saya memilih
judul “GRABCAR Kini Berbadan Hukum Koperasi” karena menurut saya berita ini
sangat menarik dan merupakan suatu kabar baik bagi saya dan semua konsumen
transportasi online. Kabar burung yang beredar sebelumnya adalah MenHub akan
memblokir transportasi online terutama GrabCar. Dengan alasan bahwa para driver
(supir) taksi akan melakukan demonstrasi lebih besar jika GrabCar masih
beroperasi, karena dianggap mengambil pelanggan (konsumen taksi) dan GrabCar
juga dianggap merugikan Negara karena tidak memiliki badan hukum sehingga tidak
membayar pajak.
Dan menurut analisis
saya setelah adanya berita terbaru ini, kalau GrabCar kini sudah berbadan hukum
koperasi jasa maka saya sangat setuju. Karena transportasi berbasis online
memanglah sangat bermanfaat. Dengan transportasi ber-aplikasi, kita jadi mudah
untuk bepergian, karena bukan kita yang mencari transportasi tersebut melainkan
mereka (para driver) yang akan menghampiri kita, sampai ke daerah pelosok pun
yang biasanya tidak dilewati oleh kendaraan umum lainnya, dan biayanya juga
sangat terjangkau.
Tentu saja hal
tersebut sangat diminati oleh banyak orang. dan berharap agar semua
transportasi online agar segera memiliki badan hukum juga. Karena biar
bagaimanapun transportasi online merupakan transportasi yang sangat diminati oleh
banyak orang karena kenyamanan dan kepraktisannya. Nah,
dengan badan hukum koperasi ini, para pengemudi pun sudah memiliki payung hukum,
karena dasar mereka berbadan hukum koperasi adalah memenuhi ketentuan UU Nomor
22/2009 tentang angkutan umum. Jadi, GrabCar mengikuti aturan pemerintah untuk
menjalankan bisnis transportasi di Indonesia.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar