Sabtu, 28 November 2015

BAB V EKONOMI KOPERASI

SISA HASIL USAHA

A.     PENGERTIAN SHU

Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total ( tota revenue [TR] ) dengan biaya – biaya atau biaya total ( total cost [TC] ) dalam satu tahun baku. Dari aspek legalistic, pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perekonomian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1)      SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun baku yang bersangkutan.
2)      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibaikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing – masing anggotadengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Perlu diketahui bahwa penepatan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis srta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, di mana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proposional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.






B.     INFORMASI DASAR SHU

Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
1)      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2)      Bagian (presentase) SHU anggota
3)      Total simpanan seluruh anggota
4)      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5)      Jumlah simpanan per anggota
6)      Omzet atau volume usaha per angoota
7)      Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
8)      Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Untuk menambah pemahaman mengenai pembagian SHU ini, maka perlu dijelaskan makna dan arti dari istilah – istilah tersebut, yang biasanya digunakan dalam akuntansi koperasi ataupun manajemen keuangan.
SHU Total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba – rugi koperasi setelah pajak (profit after max). Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan laba – rugi koperasi.
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual – beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperolah dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi atau pun dari buku transaksi usaha anggota.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha dan simpanan lainnya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.


C.     RUMUS PEMBAGIAN SHU

Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secar adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggotanya. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukunya adalah pasal 5, ayat 1; UU No.25 tahun 1992tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggotanya dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimilliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
            Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan yang dilakukan anggota koperasi sendiri, yaitu :
1.      SHU atas jasa modal
Pembagian inijuga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi itu menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut,
·         Cadangan koperasi,
·         Jasa anggota,
·         Dana pengurus,
·         Dana karyawan,
·         Dana pendidikan,
·         Dana social,
·         Dana untuk pembangunan lingkungan.

Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
              Untuk empermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A).



                  Menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
v  Cadangan        : 40%
v  Jasa anggota               : 40%
v  Dana pengurus            : 5%
v  Dana karyawan           : 5%
v  Dana pendidikan         : 5%
v  Dana social                 : 5%

Pembagian SHU menurut UU No.25 tahun 1992:
·      Untuk jasa anggota sebesar 45%, terdiri dari :
-                      jasa modal 20%
-                      jasa peminjaman 25%
·      Untuk jasa cadangan 25%
·      Untuk jasa pengurus 10%
·      Untuk dana pendidikan 5%
·      Untuk dana sosial 5%
·      Untuk dana kesejahteraan pegawai 5%
·      Untuk dana pembagunan daerah kerja 5%.
Namun pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang dituangkan dalam AD/ART (Anggaran Dasar/Aturan Rumah Tangga) koperasi.
Rumus 1
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
                 
                   = JUA + JMA

Dimana:
         : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA            : Jasa Usaha Anggota
JMA           : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut,
                 
Dimana :

 : sisa hasil usaha per anggota
JUA     : jasa usaha anggota
JMA     : jasa modal anggota
VA       : volume usaha anggota (total transaksi anggota)
UK       : volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa         : jumlah simpanan anggota
TMS     : modal sendiri total (simpanan anggota total)
Rumus 2
 

SHU Koperasi Jasa Usaha = Ta/Tk (Y)            SHU Koperasi Jasa Modal =  Sa/Sk (X)

Keterangan :


Y          : Jasa usaha anggota koperasi
X          : Jasa modal anggota koperasi
Ta        : Total transaksi anggota koperasi
Tk        : Total transaksi koperasi
Sa        : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk         :Total simpanan anggota koperasi


Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapka bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara propesional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian jasa. Usaha anggota sebesar 70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu :
Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :
JUA      = 70% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
            =28% dari total SHU koperasi
JMA     =30% x 40% toal SHU koperasi setelah pajak
            =12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini dierolah terlebih dahulu angka absolute, kemudian dibagi sesuai dengan yang ditetapkan.

 

D.    PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggta berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik dan sekaligus pelanggan. Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai  pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiaptransaksi bisnis di koperasinya.
Perhitungan pembagian SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi:
1.      SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.      Persentase SHU anggota
3.      Total transaksi usaha
4.      Total simpanan semua anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Bagian SHU untuk simpanan anggota
7.      Bagian SHU untuk transaksi usaha
8.      Total seluruh transaksi usaha
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:


SHU- Anggota
a.      Anggota.
b.      Cadangan koperasi.
c.       Dana pengurus.
d.      Dana pegawai/karyawan.
e.      Dana pendidikan koperasi.
f.        Dana pembangunan daerah kerja.
g.      Dana sosial.



SHU-Non Anggota
a.      Cadangan koperasi.
b.      Dana pengurus.
c.       Dana pegawai/karyawan.
d.      Dana pendidikan koperasi.
e.      Dana pembangunan daerah kerja.
f.        Dana sosial


Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1)      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melankan dijadikan cadangan koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari nonanggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota dan yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari transaksi usaha denga anggota dan yang bersumber dari nonanggota.

2)      SHU adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima pada setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang di investasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya denga koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagikan kepada anggota. Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan berapa persentase utuk jasa modal, mksalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transakasi usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa odal dan jasa transaksi usaha. Tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur permodalan koperasi itu sendiri. Apabila totoal modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota(bukan dari cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperrhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3)      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU per anggota  dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasiya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota kopersi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pemdidikan dalam proses demokrasi.
4)      SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai. Karena dengan demikian koperasi  membuktikan dirinya  sebagai badan usaha yang sehat kepada anggotanya dan kepada masyarakat mitra bisnisnya.

E.      PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA

Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas , di bawh ini di sajikan data koperasi A, yang datanya sidah di perbaharui dan di sederhanakan.

1.      Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A Tahun buku 1998 (Rp000)
Penjualan /penerimaan jasa                                           Rp 850.077
Pendapatan lain                                                                  110.717
 


                                                                                             960.794
Harga pokok penjualan                                                      (300.906)
Pendapatan operasional                                                       659.888
Beban operasional                                                              (310.539)
Beban dan administrasi umum                                             (35.349) 
                                                                                            (345.888)
SHU sewbelum pajak                                                           314.000
Pajak penghasilan(PPH ps 21)                                              (34.000)
SHU setelah pajak                                                                280.000

2.      Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak                                        Rp.280.000
Sumber SHU:                    
- transaksi anggota                                                           Rp.200.000
- transaksi nonanggota                                                     Rp.  80.000

3.      Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A
1)        Cadangan                               : 40% x 200.000 :Rp80.000
2)        Jasa anggota                          : 40% x 200.000 :Rp80.000
3)        Dana pengurus                      :  5%  x 200.000 :Rp10.000
4)        Dana karyawan                     :  5%  x 200.000 :Rp10.000
5)        Dana pendidikab                  :  5%  x 200.000 :Rp10.000
6)        Dana sosial                             :  5%  x 200.000 :Rp10.000

Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa modal                       : 30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa usaha                        : 70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000

4.      Jumlah Anggota, Simpanan, dan Volume Usaha Koperasi
Jumlah anggota                    : 142 orang
Total simpanan anggota       : Rp345.420.000
Total transaksi usaha            : Rp2.340.062.000








5.      Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per Anggota (dalam ribuan)
No anggota
Nama
Anggota
Jumlah Simpanan
Total Transaksi Usaha
SHU
Modal
SHU  Transaksi Usaha
Jml SHU Per Anggota
1
ADI
800
5.500
55,58
131,62
187,20
2
BUDI
1.500
4.800
104,22
114,87
219,09
3
COKI
2.900
0
201,49
0
201,49
4
DEDI
500
8.400
34,74
201,02
235,76
5
EDI
1.000
4.000
69,48
95,72
165,20
6
FARID
1.200
10.000
83,38
239,31
322,69
7
s/d
Dst
Dst
Dst
Dst
Dst
Dst
142
Jumlah
345.420
2.340.062
24.000
56.000
80.000

Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas di peroleh SHU per anggots berdasarkan kontribusinya  terhadap modal dan transaksi usaha .Seperti di ketahui rumus SHU per anggota adalah:

SHU per Anggota = SHU Jasa Usaha Aggota  +  Jasa modal
SHUPa = Va     x  JUA  +  Sa   x  JMA
 VUK                  TMS

SHU Usaha Anggota =Va / VUK (JUK)
Contoh:
SHU Usaha Adi          = 5.500 / 2.340.062 (56.000) = Rp131,62
SHU Modal Anggota  = Sa /TMS (JMA
SHU Modal Adi          = 800 /345.420 (24.000)        = Rp55.58

Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah:
Rp131.620 + Rp55.580  =  Rp187.200

Rabu, 14 Oktober 2015

Ekonomi Koperasi

Ekonomi Koperasi

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Di Indonesia, Koperasi pertama kali didirikan di Leuwiliang pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, dkk dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko- toko koperasi.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam bentuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.
Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai” Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hampir sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan.
Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No.1669.
Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran Negara No.75 tahun 1960.
Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU Perkoperasian tersebut Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

Tujuan dan Fungsi Koperasi
v  Tujuan Koperasi
Dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1922 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
v  Fungsi Koperasi
Fungsi Koperasi menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 dirinci sebagai berikut:
  • Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
  • Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
  • Koperasi Indonesia berfungsi sebagai salah satu urat nadi perekonomia Indonesia.
  • Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

Definisi Koperasi
Dalam kamus populer yang diterbitkan “Tulus Jaya” Koperasi adalah badan perkumpulan yang bertujuan mengadakan kerja sama dalam hal mengatur kebutuhan bersama,para anggotanya membentuk modal bersama melalui simpanan-simpanan wajib dan sukarela, keuntungan yang diperoleh setiap tahun dibagiakn kepada setiap anggota.
v  Menurut “Ramudi Arriffin” (1997:18) mendefenisikan koperasi melalui 3 pendekatan :
  • Defenisi legal : koperasi berdasarkan undang-undang, dalam defenisi legal ini hanya negara-negara yang mempunyai undang-undang perkoperasian saja yang boleh memakai defenisi ini.
  • Defenisi Esensial : yaitu koperasi merupakan wadah kerja sama.
  • Defenisi Nominal : koperasi yang dirumuskan untuk kepentingan anlisis, untuk membedakan  dari badan usaha lain non-koperasi.
v  Defenisi koperasi menurut “ILO” (International Labour Organization):
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin di capai
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  •    Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang dilaksanakan, diawasi, dan dikendalikan secara demokratis
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

v  Defenisi koperasi menurut “Bung hatta” (Bapak koperasi Indonesia)
v  Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan dalam semangat “seseorang buat semua dan semua buat seorang”.
v  Menurut “Munker”
v  Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan”uruniaga” secara kumpulan, yang berazazkan tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
v  Menurut “Arifinal Chaniago”
v  Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan untuk anggota untuk masuk dan keluar, dengan kerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
v  Menurut “P.J.V. Dooren”
v  Koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi maupun perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum .
v  Menurut UU No. 25 tahun 1992
v  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dari beberapa defenisi di atas dapat disimpulkan koperasi merupakan suatu badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum yang bertujuan untuk kesejahteraan para anggotanya, berdasarkan atas asas kekeluargaan.

DAFTAR PUSTAKA:
Sitio, Arifin M.Se., Drs. dan Ir. Halomoan Tamba, M.B.A. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga
Anoraga, Pandji S.E., M.E. dan Dra. Ninik Widiyanti. Januari 1995. Manajemen Koperasi Teori dan Praktek. Jakarta: PT. Dunia Pustaka Jaya
Limbong, Bernhard. 2010. Pengusaha Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat. Jakarta: Margaretha Pustaka.
Kartasapoetra, G. , Ir. A.G. Kartasapoetra, Drs.Bambang S. , Drs.A.Setiady. September 1993. Koperasi Indonesia. Jakarta: PT.Rineka Cipta