Jumat, 01 Mei 2015

4.2 Kebijakan SDA Struktur Penguasaan SDA

BAB 4

Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia

4.2 Kebijakan sumber Daya Alam Struktur Penguasaan sumber daya alam
Dengan melihat berbagai kerusakan sumber daya alam yang terjadi akibat pembangunan dan pengelolaan yang tidak berkelanjutan, maka pemerintah membuat berbagai kebijakan dalam bentuk peraturan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam baik agar pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan terhindar dari atau dapat meminimalkan kerusakan alam lingkungan. Berikut berbagai kebijakan yang telah dibuat pemerintah untuk menjaga kelestarian sumber daya alam.
1) Kebijakan penetapan Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
HPH adalah adalah izin yang diberikan untuk melakukan pembalakan mekanis diatas hutan alam yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan pemerintah No 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan. Pemberian Hak Pengusahaan Hutan oleh pemerintah kepada perusahaan-perusahaan bertujuan agar kegiatan yang dilakukan bukan hanya untuk mengeksploitasi hasil hutan melainkan juga mempunyai tanggung jawab untuk melakukan tindakan penanaman, pemeliharaan hutan agar hutan yang telah dibalak dikembalikan fungsinya seperti semula.
2) Keputusan Mentri Lingkungan Hidup mengenai audit lingkungan pada Kepmen LH No. 30 tahun 2001 bahwa kegiatan penebangan hutan dan penggunaan hutan lindung sebangai kawasan tambang terbuka tidak boleh dilakukan lagi seiring upaya yang dilakukan Kemenhut untuk memulihkan kondisi hutan Indonesia.
3)  Inpres No. 3 tahun 1986 yang melarang 57 jenis insektisida yang sebanyak 20 jenis diantaranya memperoleh subsidi besar dari pemerintah. Pelarangan ini dikarena berdasarkan hasil penelitian insektisida tersebut dapat mencemari tanah sehingga kesuburan tanah hilang.
4) Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang terhadap penyediaan ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non-hijau. Undang-undang ini mencantumkan bahwa setiap kota dalam rencana tata ruang wilayahnya diwajibkan untuk mengalokasikan sedikitnya 30% dari ruang atau wilayahnya untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), dimana 20% diperuntukan bagi RTH publik yang merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah kota dan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum, serta 10% diperuntukan bagi RTH private pada lahan-lahan yang dimiliki oleh swasta atau masyarakat.

5) Penerapan konsep Ekonomi Hijau dengan Produk Domestik Regional Bruto-hijau sebagai salah satu indikator penting bagi Ekonomi Hijau. Walaupun konsep Ekonomi Hijau belum didukung oleh undang-undang yang mengaturnya namun konsep ini sudah diterapkan diberbagai daerah di Indonesia.

Referensi: http://nitanovitasr.blogspot.com/2015/03/pengelolaan-sumber-daya-alam-indonesia.html 

4.1 Masalah SDA Struktur Penguasaan SDA

BAB 4

Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia

4.1 Masalah Sumber Daya Alam Struktur Pengusaan Sumber Daya Alam
Sumberdaya alam merupakan karunia dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia sebagai kekayaan yang tak ternilai harganya. Oleh karena itu sumber daya alam wajib dikelola secara bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. Ketersediaan sumberdaya alam baik hayati maupun non-hayati sangat terbatas, oleh karena itu pemanfaatannya baik sebagai modal alam maupun komoditas harus dilakukan secara bijaksana sesuai dengan karakteristiknya.
Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka pengelolaan sumberdaya alam harus berorientasi kepada konservasi sumberdaya alam (natural resource oriented) untuk menjamin kelestarian dan keberlanjutan fungsi sumberdaya alam, dengan menggunakan pendekatan yang bercorak komprehensif dan terpadu.
Namun kenyataannya apa yang diidealkan dan diharapkan sebagaimana  uraian di atas adalah jauh dari harapan, telah terjadi banyak kerusakan atas SDA kita, yang ternyata persoalan pokok dari sumber daya alam (dan lingkungan hidup) yang terjadi  selama ini justru dipicu oleh persoalan Hukum dan Kebijakan atas sumber Daya Alam tersebut.
Oleh karenanya dengan melihat kondisi di atas Hukum Sumber Daya Alam sebagai bagian dari Hukum Tata Ruang dan Sumber Daya Alam, di mana hal ini sebagai mata kuliah baru di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Widya Gama, yang pada dasarnya merupakan materi kuliah yang mempelajari persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan atau tentang sumber daya alam adalah menjadi hal yang penting untuk dipahami dan dipelajari guna memahami persoalan-persoalan hukum yang muncul dan melingkupi sumber daya alam di Indonesia.

2/3.7 Ekonomi Indonesia Setiap Periode Pemerintah, Orde Lama, Orde Baru, Reformasi

BAB 2/3

SEJARAH EKONOMI INDONESIA

2/3.7 Ekonomi Indonesia Setiap Periode Pemerintah, Orde Lama, Orde Baru, Reformasi
Sistem Pemerintahan Orde lama :
Masa Pemerintahan Indonesia Orde lama berjalan sekitar 23 tahun yaitu dari tahun 1945-1968 dibawah kepemimpinan sang proklamator Presiden Sukarno. Penyebutan "Orde Lama" merupakan istilah yang diciptakan dibawah rezim Suharto yaitu masa Orde Baru.
Padahal Sukarno sendiri tidak suka dengan sebutan "Orde Lama". Karena memang, tidak sepantasnya disebut Orde Lama. Karena di masa itu terjadi transformasi besar-besaran di Indonesia dari masa penjajahan ke masa kemerdekaan. Dan Sukarnopun lebih suka dengan istilah "Orde Revolusi" daripada "Orde Lama".
Selama dibawah Pemerintahan Sukarni, Indonesia menerapkan Sistem Ekonomi bergantian dari sistem ekonomi liberal kemudian diganti menggunakan sistem ekonomi komando. Sistem ekonomi liberal diterapkan saat Sistem Pemerintahan Parlementer diterapkan di Indonesia.
Tanggal 18 Agustus 1945, Indonesia mengesahkan UUD 1945 sebagai dasar negara yang bersumber dari Pancasila. Didalam UUD 1945 sebenarnya sudah terpampang jelas bahwa Indonesia Menggunakan Sistem Pemerintahan Presidensial. Namun baru tiga bulan, terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945.
Penyimpangan tersebut dilakukan oleh Sutan Syahrir setelah dia membentuk kabinet parlementer dengan Sutan Syahrir sebagai Perdana Menterinya. Karena pada saat itu pengaruh Belanda masih sangat kental.
Dalam masa tersebut Indonesia telah menggunakan beberapa konstitusi, seperti Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (UUDS 1950). Masa ini berlangsung dari 17 Agustus 1945 - 5 Juli 1959. Saat itu Indonesia berbentuk Negar Serikat. Dengan dibagi menjadi tiga negara bagian, yaitu : Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Sumatera timur, dengan perjanjian pada tanggal 17 Agustus 1950 tepat 5 tahun setelah kemerdekaan Indonesia.
Perjanjian tersebut mengembalikan Indonesia sebagai Negara Kesatuan. Dengan UUD Republik Indonesia 1950 sebagai konstitusinya. Sejak 1950-1959 Indonesia menganut Sistem Kabinet Parlementer dengan demokrasi Liberal Semu (Setengah-setengah).
Sistem Kabinet Parlementer berakhir tanggal 5 Juli 1959 setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden dengan UUD 1945 kembali digunakan menggunakan Sistem Pemerintahan Demokrasi Terpimpin.
Sistem Pemerintahan Orde Baru :
Istilah "Orde Baru" digunakan untuk memisahkan masa kempimpian Sukarno (Orde Lama). Orde Baru adalah masa dimana Suharto memulai kekuasaanya. Era ini digunakan untuk menandai keberhasilan Suharto menumpas Pemberontakan PKI pada 1965 atau sering disebut G30S/PKI.
Pada masa ini, awalnya Demokrasi di Indonesia mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Tetapi perkembangannya, kehidupan di era Orde Baru ini tidak jauh berbeda dengan era sebelumnya. Sistem Pemerintahan Presidensial lebih ditonjolkan. Atau bisa dikatakan kekuasaan diktator. Kemudian Demokrasi Pancasila yang dicetuskan pada masa ini.
Sistem Pemerintahan Orde Reformasi :
Era ini menandakan runtuhnya hegemoni kekuasaan Suharto tahun 1998 hingga sekarang.Di era ini Indonesia membuat revolusi besar-besaran di sistem pemerintahannya. Dengan sistem pemerintahan yang lebih terbuka diharapkan peranan demokrasi lebih ditonjolkan.

2/3.6 CITA-CITA EKONOMI MERDEKA

BAB 2/3

SEJARAH EKONOMI INDONESIA

2/3. 6 Cita-Cita Ekonomi Merdeka
Perekonomian global sedang anjlok. Namun, pada saat bersamaan, perekonomian Indonesia justru tumbuh. Memasuki tahun 2013, pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi 6,5 persen. Lalu, juga pada tahun  2013 mendatang, PDB Indonesia diperkirakan 1 Triliun USD.
Gara-gara angka-angka di atas, banyak orang terkesima dengan performa ekonomi Indonesia. Banyak yang mengira, dengan pertumbuhan ekonomi sepesat itu, bangsa Indonesia sudah sejahtera. Lembaga rentenir Internasional, IMF (Dana Moneter Internasional), turut terkesima dan memuja-muja pertumbuhan itu.
Namun, fakta lain juga sangat mencengankan. Indeks Gini, yang mengukur tingkat kesenjangan ekonomi, meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Data Biro Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, tingkat kesenjangan ekonomi pada 2011 menjadi 0,41. Padahal, pada tahun 2005, gini rasio Indonesia masih 0,33.
Data lain juga menunjukkan, kekayaan 40 orang terkaya Indonesia mencapai Rp680 Triliun (71,3 miliar USD) atau setara dengan 10,33% PDB. Konon, nilai kekayaan dari 40 ribu orang itu setara dengan kekayaan 60% penduduk atau 140 juta orang. Data lain menyebutkan, 50 persen kekayaan ekonomi Indonesia hanya dikuasai oleh 50 orang.
Ringkas cerita, pertumbuhan ekonomi yang spektakuler itu tidak mencerminkan kesejahteraan rakyat. Yang terjadi, sebagian besar aset dan pendapat ekonomi hanya dinikmati segelintir orang. Sementara mayoritas rakyat tidak punya aset dan akses terhadap sumber daya ekonomi. Akhirnya, terjadilah fenomena: 1% warga negara makin makmur, sementara 99% warga negara hidup pas-pasan.
Akhirnya, kita patut bertanya, apakah pembangunan ekonomi semacam itu yang menjadi cita-cita kita berbangsa? Silahkan memeriksa cita-cita perekonomian kita ketika para pendiri bangsa sedang merancang berdirinya negara Republik Indonesia ini.
Bung Hatta pernah berkata, “dalam suatu Indonesia Merdeka yang dituju, yang alamnya kaya dan tanahnya subur, semestinya tidak ada kemiskinan. Bagi Bung Hatta, Indonesia Merdeka tak ada gunanya jika mayoritas rakyatnya tetap hidup melarat. “Kemerdekaan nasional tidak ada artinya, apabila pemerintahannya hanya duduk sebagai biduanda dari kapital asing,” kata Bung Hatta. (Pidato Bung Hatta di New York, AS, tahun 1960)
Karena itu, para pendiri bangsa, termasuk Bung Karno dan Bung Hatta, kemudian merumuskan apa yang disebut “Cita-Cita Perekonomian”. Ada dua garis besar cita-cita perekonomian kita. Pertama, melikuidasi sisa-sisa ekonomi kolonial dan feodalistik. Kedua, memperjuangkan terwujudnya masyarakat adil dan makmur.
Artinya, dengan penjelasan di atas, berarti cita-cita perekonomian kita tidak menghendaki ketimpangan. Para pendiri bangsa kita tidak menginginkan penumpukan kemakmuran di tangan segelintir orang tetapi pemelaratan mayoritas rakyat. Tegasnya, cita-cita perekonomian kita menghendaki kemakmuran seluruh rakyat.
Supaya cita-cita perekonomian itu tetap menjiwai proses penyelenggaran negara, maka para pendiri bangsa sepakat memahatkannya dalam buku Konstitusi Negara kita: Pasal 33 UUD 1945. Dengan demikian, Pasal 33 UUD 1945 merupakan sendi utama bagi pelaksanaan politik perekonomian dan politik sosial Republik Indonesia.
Dalam pasal 33 UUD 1945, ada empat kunci perekonomian untuk memastikan kemakmuran bersama itu bisa tercapai. Pertama, adanya keharusan bagi peran negara yang bersifat aktif dan efektif. Kedua, adanya keharusan penyusunan rencana ekonomi (ekonomi terencana). Ketiga, adanya penegasan soal prinsip demokrasi ekonomi, yakni pengakuan terhadap sistem ekonomi sebagai usaha bersama (kolektivisme). Dan keempat, adanya penegasan bahwa muara dari semua aktivitas ekonomi, termasuk pelibatan sektor swasta, haruslah pada “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Sayang, sejak orde baru hingga sekarang ini (dengan pengecualian di era Gus Dur), proses penyelenggaran negara sangat jauh politik perekonomian ala pasal 33 UUD 1945. Pada masa orde baru, sistem perekonomian kebanyakan didikte oleh kapital asing melalui kelompok ekonom yang dijuluki “Mafia Barkeley”. Lalu, pada masa pasca reformasi ini, sistem perekonomian kebanyakan didikte secara langsung oleh lembaga-lembaga asing, seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO.
Akibatnya, cita-cita perekonomian sesuai amanat Proklamasi Kemerdekaan pun kandas. Bukannya melikuidasi sisa-sisa ekonomi kolonial, tetapi malah mengekal-kannya, yang ditandai oleh menguatnya dominasi kapital asing, politik upah murah, ketergantungan pada impor, dan kecanduan mengekspor bahan mentah ke negeri-negeri kapitalis maju.
Ketimpangan ekonomi kian menganga. Kemiskinan dan pengangguran terus melonjak naik. Mayoritas rakyat (75%) bekerja di sektor informal, tanpa perlindungan hukum dan jaminan sosial. Sementara puluhan juta lainnya menjadi “kuli” di negara-negara lain.

Referensi: http://www.berdikarionline.com/editorial/20130118/cita-cita-perekonomian.html

2/3.5 ERA PENDUDUKAN JEPANG

BAB 2/3

SEJARAH EKONOMI INDONESIA

2/3.5 Era pendudukan jepang
Masa pendudukan Jepang di Indonesia dimulai pada tahun 1942 dan berakhir pada tanggal 17 Agustus 1945 seiring dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno dan M. Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Pada Mei 1940, awal Perang Dunia II, Belanda diduduki oleh Jerman Nazi. Hindia Belanda mengumumkan keadaan siaga dan pada Juli mengalihkan ekspor untuk Jepang ke Amerika Serikat dan Inggris. Negosiasi dengan Jepang yang bertujuan untuk mengamankan persediaan bahan bakar pesawat gagal pada Juni 1941, dan Jepang memulai penaklukan Asia Tenggara di bulan Desember tahun itu. Pada bulan yang sama, faksi dari Sumatra menerima bantuan Jepang untuk mengadakan revolusi terhadap pemerintahan Belanda. Pasukan Belanda yang terakhir dikalahkan Jepang pada Maret 1942. Pengalaman dari penguasaan Jepang di Indonesia sangat bervariasi, tergantung di mana seseorang hidup dan status sosial orang tersebut. Bagi yang tinggal di daerah yang dianggap penting dalam peperangan, mereka mengalami siksaan, terlibat perbudakan seks, penahanan sembarang dan hukuman mati, dan kejahatan perang lainnya. Orang Belanda dan campuran Indonesia-Belanda merupakan target sasaran dalam penguasaan Jepang.
Selama masa pendudukan, Jepang juga membentuk persiapan kemerdekaan yaitu BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Badan ini bertugas membentuk persiapan-persiapan pra-kemerdekaan dan membuat dasar negara dan digantikan oleh PPKI yang bertugas menyiapkan kemerdekaan.
Dampak Aspek Ekonomi dan Sosial pada era pendukan jepang
Hal-hal yang diberlakukan dalam sistem pengaturan ekonomi pemerintah Jepang adalah sebagai berikut:
Jepang menerapkan sistem pengawasan ekonomi secara ketat dengan sanksi pelanggaran yang sangat berat. Pengawasan tersebut diterapkan pada penggunaan dan peredaran sisa-sisa persediaan barang. Pengendalian harga untuk mencegah meningkatnya harga barang. Pengawasan perkebunan teh, kopi, karet, tebu dan sekaligus memonopoli penjualannya. Pembatasan teh, kopi dan tembakau, karena tidak langsung berkaitan dengan kebutuhan perang. Monopoli tebu dan gula, pemaksaan menanam pohon jarak dan kapas pada lahan pertanian dan perkebunan merusak tanah.
Menerapkan sistem ekonomi perang dan sistem autarki (memenuhi kebutuhan daerah sendiri dan menunjang kegiatan perang). Konsekuensinya tugas rakyat beserta semua kekayaan dikorbankan untuk kepentingan perang. Hal ini jelas amat menyengsarakan rakyat baik fisik maupun material.
Pada tahun 1944, kondisi politis dan militer Jepang mulai terdesak, sehingga tuntutan akan kebutuhan bahan-bahan perang makin meningkat. Untuk mengatasinya pemerintah Jepang mengadakan kampanye penyerahan bahan pangan dan barang secara besar-besaran melalui Jawa Hokokai dan Nagyo Kumiai (koperasi pertanian), serta instansi resmi pemerintah. Dampak dari kondisi tersebut, rakyat dibebankan menyerahkan bahan makanan 30% untuk pemerintah, 30% untuk lumbung desa dan 40% menjadi hak pemiliknya. Sistem ini menyebabkan kehidupan rakyat semakin sulit, gairah kerja menurun, kekurangan pangan, gizi rendah, penyakit mewabah melanda hampir di setiap desa di pulau Jawa salah satunya: Wonosobo (Jateng) angka kematian 53,7% dan untuk Purworejo (Jateng) angka kematian mencapai 224,7%. Bisa Anda bayangkan bagaimana beratnya penderitaan yang dirasakan bangsa Indonesia pada masa Jepang (bahkan rakyat dipaksa makan makanan hewan seperti keladi gatal, bekicot, umbi-umbian).


2/3.4 SISTEM EKONOMI KAPITALIS LIBERAL

BAB 2/3

SEJARAH EKONOMI INDONESIA

2/3.4 Sistem Ekonomi Liberal / Kapitalis

Sistem ekonomi Liberal/Kapitalis adalah sistem ekonomi yang aset dan faktor produksinya yang hampir sebagian besar dimiliki oleh swasta/pribadi. Dalam kegiatan produksinya, perusahaan berusaha untuk mendapat keuntungan/profit sebesar-besarnya. Sistem perekonomian ini, memberikan kebebasan pada setiap orang dalam proses ekonomi.
Ciri – ciri ekonomi Liberal/Kapitalis adalah
·         secara keseluruhan barang yang di hasilkan bermutu tinggi
·         masyarakat diberi kebebasan dalam memiliki sumber produksi
·         timbul persaingan dalam masyarakat
·         pemerintah tidak ikut campur secara langsung dalam kegiatan ekonomi.
                
Dalam sistem ekonomi apapun tidak terlepas adanya Keuntungan dan kelemahan dalam menjalankan sistem ekonomi. Liberal/Kapital sendiri pun memiliki 2 posisi tersebut.
Keuntungan sistem ini adalah:
·         mengahasilkan barang – barang bermutu tinggi, timbulnya rasa ingin maju dari masyarakat
·         semua yang dilakukan dilakukan secara efisien dan efektif, dan untung yang besar.
Lalu dilain sisi, sistem ini memiliki kelemahan yaitu:
·         karena persaingan begitu bebas maka terjadilah persaingan yang tidak sehat antar masyarakat
·         terjadinya jenjang sosial yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin
·         sulitnya pemertaan pendapatan.


2/3.3 SISTEM TANAM PAKSA

BAB 2/3

SEJARAH EKONOMI INDONESIA

2/3.3 Pengertian Tanam Paksa dan Sejarah Tanam Paksa
Pengertian Tanam Paksa dan Sejarah Tanam Paksa|Tanam Paksa atau biasa disebut Cultuurstelsel merupakan sistem yang bertujuan dan bermanfaat bagi belanda, Tanam Paksa adalah Peraturan Mempekerjakan seseorang dengan paksa yang sangat merugikan pekerja, dan tampa diberi gaji dan tampa istirahat. Sistem Tanam Paksa telah menjadi sejarah bagi Rakyat indonesia untuk itu mari kita membahasan Tanam Paksa dari proses-proses tanam paksa dan penyebab dari kemunculan tanam paksa yang sangat merugikan Pekerja indonesia serta mengapa indonesia sulit untuk melepaskan diri dari sistem tanam paksa yang memiliki ketentuan-ketentuan pokok dalam sistem tersebut sehingga Tanam Paksa tersebut terus berlangsung dan apakah tidak ada yang merasa kasihan dan bahkan menentang sistem tanam paksa itu Untuk itu mari kita lihat Sejarah Sistem Tanam Paksa yang dimulai pada tahun 1816 pemerintahan kolonia belanda kembali berkuasa di Indonesia. Pada awalnya sebagai pemegang jabatan gubernur jenderal Hindia belanda adalah Baron van der Dapellen. Ia mencoba menerapkan politik liberal ada masa kekuasaannya. Namun, kebijakan itu mengalami kegagalan. penyebabnya, antara lain sebagai berikut :
a.       Kebijakan politik liberal tidak sesuai dengan sistem feodal di indonesia terutama di jawa 
b.      Struktur birokrasi feodal yang panjang dan berbelit menyebabkan pemerintah tidak dapat berhubungan langsung dengan rakyat:
c.       Kas negara makin kosong akibat Perang Diponegoro yang tidak kunjung selesai:
d.      Kesulitan keuangan makin membesar setelah Belgia sebagai salah satu sumber dana melepaskan diri dari Belanda pada tahun 1830:
e.       Ekspor Belanda kalah bersaing dengan Ingris.
Belajar dan kegagalan itu, pada tahun 1830 Belanda melantik Johannes van den Bosch menjadi Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Johannes van den Bosch kemudian melaksanakan politik konservatif meniru gaya pemerintahan Daendels dan Raffles yaitu dengan mengeksploitasi tenaga kerja penduduk pribumi. Program kerja Van den Bosch itu lebih dikenal dengan nama Sistem Tanam Paksa atau Cuhuurstelsel.
Tujuan utama Sistem Tanam Paksa tersebut adalah mempero1eh pendapatan yang besar dengan mewajibkan menanam tanaman dagang yang laku dan dibutuhkan di pasaran Eropa. seperti tebu, nila, teh, kopi, tembakau, kayu manis, dan kapas.
Ketentuan pokok Sistem Tanam Paksa, antara lain sebagai berikut :
a.       Para petani yang mempunyai tanah diminta menyediakan seperlima tanahnya untuk ditanami tanaman perdagangan yang sudah ditentukan.
b.      Bagian tanah yang digunakan untuk menanam tanaman wajib tersebut dibebaskan dari pembayaran pajak.
c.       Hasil dari penanaman tanaman perdagangan itu harus diserahkan kepada pemerintah Belanda. Setiap kelebihan hasil panen dan nilai pajaknya akan dibayarkan kembali sisanya.
d.      Tenaga dan waktu untuk menggarap tanaman perdagangan tidak melebihi dari tenaga dan waktu dalam menanam padi.
e.       Kegagalan panen tanaman wajib menjadi tanggung jawab pemerintah
f.       Bagi mereka yang tidak memiliki tanah, wajib bekerja selama 66 hari dalam setahunnya di perkebunan milik pemerintah.
g.      Penggarapan tanah untuk tanaman wajib akan diawasi langsung oleh penguasa pribumi. Pegawai Belanda secara umum mengawasi jalanna penggarapan dan pengangkutannya.
Berbagai penyimpangan terhadap pelaksanaan Sistem Tanam Paksa itu telah mengakibatkan penderitaan yang sangat besar bagi rakyat pedesaan di Pulau Jawa. Timbul bahaya kelaparan dan wabah penyakit di mana-mana. sehingga angka kematian makin besar. Bahya kelaparan menimbulkan korban jiwa yang mengerikan terjadi di daerah Cirebon (1843), Demak (1849), dan Grobogan (1850). Hal ini mengakibatkan jumlah penduduk di daerah-daerah tersebut turun drastis. Di samping itu, juga terjadi penyakit busung lapar (hongerodeem). Sistem Tanam Paksa yang mengakibatkan penderitaan menimbulkan reaksi bangsa Indonesia dengan mengadakan perlawanan, seperti yang dilakukan para petani tebu di pasuruan pada tahn 1833. Meskipun Sistem Tanam Paksa sangat menguntungkan pemerintah Belanda, orang-orang Belanda sendiri banyak yang menentangnya. Penentangan itu dilakukan baik secara perseorangan maupun dalam parlemen. Para penentang sistem Tanam Paksa tersebut, antara lain sebagai berikut.
A.  Edward Douwes Dekker (1820—1 887)
 E. Douwes Dekker adalah seorang residen di Lebak, Serang, Jawa Barat. Ia sangat sedih menyaksikan buruknya nasib bangsa Indonesia akibat Sistem Tanam Paksa. Ia menulis buku berjudul Max Havelar yang terbit pada tahun 1860. Dalam buku tersebut, ia memakai nama samaran “Multatuli”. Isi buku tersebut melukiskan penderitaan rakyat Indonesia akibat pelaksanaan Sistem Tanam Paksa. Tulisan Douwes Dekker menyebabkan orang Belanda menjadi terbuka melihat keburukan Sistem Tanam Paksa dan menghendaki agar Sistem Tanam Paksa dihapuskan.
B.  Baron van Hdevel (1812—1879)

Semula Baron van Hoevel tinggal di Jakarta. Kemudian pulang ke Negeri Belanda menjadi anggota parlemen. Selama tinggal di Indonesia, ia mengetahui banyak tentang penderitaan bangsa Indonesia akibat Sistem Tanam Paksa. Baron van Hoevel bersama dengan Fransen van de Putte menentang Sistem Tanam Paksa. Fransen van de Putte menulis buku berjudul Suiker Contracten (kontrak kontrak gula). Kedua tokoh ini berjuang keras untuk menghapuskan Sistem Tanam Paksa melalui parlemen BeIanda.

Referensi: Pengetahuan Sosial Sejarah, Hal :9-11, Penerbit : Tiga Serangkai. 2004.Solo, Penulis : Drs. Suparman