Pendahuluan
Berbicara
soal subjek dan objek hukum tentu saja secara garis besarnya berbicara mengenai
hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia adalah subjek hukum sejak
dilahirkan sampai meninggal dunia. Dalam suatu kehidupan, setiap manusia pasti memiliki
hak dan kewajiban, yaitu seperti hal melakukan suatu keharusan untuk mengabdi,
menjaga, melestarikan, dan menerima suatu keadilan, keamanan serta kenyamanan.
Dan hak merupakan sesuatu yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun selama
itu benar dan sesuai.
Studi Kasus
TEMPO.CO,
Surabaya - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Syafran Sofyan mengatakan pemerintah perlu mengkaji status tanah yang didiami
mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Kalimantan. Menurut dia,
pemerintah perlu menelusuri perjanjian antara warga dan penghimpun dana untuk
membeli tanah itu. “Sengketa perdata bisa dilihat dari perjanjiannya. Dikatakan
sah kalau ada transparansi yang jelas,” ucap Sofyan saat
dihubungi Tempo, 26 Januari 2016.
Sofyan juga menyarankan pemerintah memperjelas unsur subyek dan obyek hukum sebelum menentukan pihak yang harus bertanggung jawab. Obyek hukum dalam hal ini adalah tanah di Kalimantan. Status tanah harus ditelusuri kejelasannya. “Cek dulu, tanah sudah bersertifikat atau belum. Meskipun tanah itu dibakar, jika statusnya jelas, ganti rugi juga jelas,” ujarnya.
Sofyan juga menyarankan pemerintah memperjelas unsur subyek dan obyek hukum sebelum menentukan pihak yang harus bertanggung jawab. Obyek hukum dalam hal ini adalah tanah di Kalimantan. Status tanah harus ditelusuri kejelasannya. “Cek dulu, tanah sudah bersertifikat atau belum. Meskipun tanah itu dibakar, jika statusnya jelas, ganti rugi juga jelas,” ujarnya.
Unsur
subyek hukum juga penting untuk dikaji. Pihak-pihak yang melakukan jual-beli
tanah harus ditelusuri lebih dulu. Sebelum eks anggota Gafatar menempati tanah
itu, kepemilikan tanah atas nama siapa harus digali. Pembeli tanah untuk eks
anggota Gafatar juga perlu diselidiki. Sebab, secara keperdataan, pihak itu
yang bertanggung jawab memberikan ganti rugi.
Menurut
Sofyan, pemerintah tidak sembarangan dalam memberikan ganti rugi kepada warga.
Jika pemerintah yang memberikan ganti rugi, harus ada keputusan bersama antara
pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Jika pemerintah yang melakukan ganti
rugi, permasalahan menjadi rancu, yaitu apakah masalah ini termasuk ranah hukum
publik atau hukum privat.
Sofyan menjelaskan, unsur pidana juga bisa masuk dalam kasus ini. Polisi
berwenang melakukan pemeriksaan dalam kasus ini jika ditemukan adanya penipuan,
penggelapan, serta pemalsuan data, sertifikat, dan surat berharga lain.
Pembayaran iuran tanah juga harus ditelusuri aliran dananya..
Gafatar
akhir-akhir ini ramai diberitakan. Kelompok itu dianggap menyebarluaskan aliran
sesat. Sedangkan para anggotanya mengaku Gafatar hanyalah organisasi yang ingin
melakukan kegiatan bercocok tanam. Mereka berbondong-bondong ke Kalimantan dari
berbagai provinsi, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan, untuk
mengurus tanah yang dibeli dengan cara iuran sukarela.
Namun rumah tempat tinggal mereka di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, dibakar warga setempat sebelum panen terjadi. Eks anggota Gafatar akhirnya dipulangkan ke daerah asalnya. Mereka mengeluhkan hartanya yang sudah habis untuk membeli tanah di Kalimantan.
Namun rumah tempat tinggal mereka di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, dibakar warga setempat sebelum panen terjadi. Eks anggota Gafatar akhirnya dipulangkan ke daerah asalnya. Mereka mengeluhkan hartanya yang sudah habis untuk membeli tanah di Kalimantan.
Teori & Isi
Pengertian Subyek Hukum
Subjek
hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut
hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia,
baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak di dilahirkan sampai meninggal dunia.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak di dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai
subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum
sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya, akan tetapi
dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam
melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak
cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan
hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah
dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1. Orang
yang belum dewasa.
2. Orang
yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit
ingatan, dan orang boros.
3. Orang
perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Selain
manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau
perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan
hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan
itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan
perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
Badan
Hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
1. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2. Badan
hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
Hak
dan kewajiban dimiliki orang. Mempunyai hak yang sama, dan mempunyai
kewajibannya masing-masing. Dan ada wewenangnya sendiri-sendiri. Wewenang itu
ada dua, yaitu
1. Wewenang
memiliki hak (rechtsbevoegdheid), dan
2. Wewenang
menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kategori
subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk person) dan Badan hukum (Rechts
Person).
Pembagian Subyek Hukum
a) Subjek
Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon) :
Pengertian
secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek
hukum yaitu:
1. Manusia
mempunyai hak-hak subyektif.
2. Mempunyai
kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk
menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pengertian
subjek hukum manusia secara umumnya adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada
pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam
kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika
kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila
dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak
pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum
Ada
juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap
dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang
yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan,
pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yg sudah dicabut
oleh SEMA No.3/1963
b) Subjek
Hukum Badan hukum (Rechtspersoon)
Subjek
hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum
dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Teori Kekayaan bertujuan :
1.
Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2.
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban
para anggotanya.
Badan
hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
a.
Badan Hukum Privat
Badan
Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang
di dalam badan hukum itu.
Dengan
demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang
untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan,
dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan
terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
b.
Badan Hukum Publik
Badan
Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak
atau negara umumnya.
Dengan
demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh
yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional
oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu,
seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank
Indonesia dan Perusahaan Negara.
Menurut
sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
1. Badan
hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah.
2. Badan
hukum privat adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Pengertian Objek Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu
benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu
sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah
yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan
kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut
menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek
hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan
pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Bagian-Bagian
Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1.
Benda bergerak
Pengertian
benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri
ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Benda
bergerak karena sifatnya
b. Benda
bergerak karena ketentuan UU
Benda
tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
2.
Benda tidak bergerak
Pengertian
benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan
penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak
bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
a. Benda
tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak
dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa
dikenal dengan benda tetap.
b. Benda
tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan
pemakaiannya :
Segala
apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau
bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama.
c. Benda
tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala
hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Membedakan
benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4
hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
1. Pemilikan
2.
Penyerahan
3.
Daluwarsa
4.
Pembebanan
Pembebanan
(Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk
tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Perbedaan
Subjek Hukum dan Objek Hukum
Yaitu
pendukung hak dan kewajiban yang terjadi pada subjek hukum terjadi dari manusia
(persoon) dan badan hukum (Rechtspersoon). Sedangkan objek hukum, segala
sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek hukum dari
suatu hubungan hukum.
Analisa
Menurut
analisis saya mengenai kasus akta tanah dan organisasi Gafatar yang terjadi di
Kalimantan, tindakan yang dilakukan oleh Sofyan sangat benar, bahwa pemerintah
harus memperjelas unsur subyek dan obyek hukum sebelum menentukan pihak yang
harus bertanggung jawab. Obyek hukum dalam hal ini adalah tanah di Kalimantan, dan subyek hukumnya adalah warga Kalimantan dan mantan anggota Gafatar. Status tanah harus ditelusuri kejelasannya, karena
tanah termasuk asset yang sangat berharga, maka dari itu tanah juga harus
mempunyai akta yang jelas untuk status kepemilikannya. Status kepemilikan
menurut saya adalah bukti nyata sebagai hak. Karena memang tidak sedikit
masalah tentang status kepemilikan harta, entah itu disebabkan oleh kecurangan
“calo”, atau memang karena ada orang tidak bertanggung jawab yang
mengaku-ngaku. Maka dengan adanya akta yang asli, hal itu dapat dihindari.
Refrensi :