Ekonomi
Koperasi
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Di
Indonesia, Koperasi pertama kali didirikan di Leuwiliang pada tahun 1895 oleh
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, dkk dalam bentuk Bank Simpan
Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan
diri dari cengkeraman pelepas uang.
Selanjutnya
dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah
Purwokerto di Banyumas. Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Sarikat Islam
yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang
keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko- toko koperasi.
Pada
akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan
koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang
beranggotakan 45 orang Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi pada
tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam bentuk Gouvernmentsbesluit
no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan
Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.
Kongres
Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan
koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya Pada
masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi
istilah “Kumiai” Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran
koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada
tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di
Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal
12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan
koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat Pada tahun 1949
diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179.
Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai
sebagian wilayah Indonesia yang isinya hampir sama dengan Peraturan Koperasi
yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana
ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga
tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan.
Pada
tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia
yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada
tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun
1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No.1669.
Pada
tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di
Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sebagai
puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi
dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UU No.14 tahun 1965
tentang perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran Negara No.75 tahun 1960.
Bersamaan dengan
disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi
(Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi
terhadap masuknya kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana
diatur oleh UU Perkoperasian tersebut Pada tanggal 18 Desember 1967 telah
dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Tujuan
dan Fungsi Koperasi
v Tujuan Koperasi
Dalam Undang-Undang No.
25 Tahun 1922 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
v Fungsi Koperasi
Fungsi Koperasi menurut
Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 dirinci sebagai berikut:
- Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
- Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
- Koperasi Indonesia berfungsi sebagai salah satu urat nadi perekonomia Indonesia.
- Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Definisi Koperasi
Dalam
kamus populer yang diterbitkan “Tulus Jaya” Koperasi adalah badan perkumpulan
yang bertujuan mengadakan kerja sama dalam hal mengatur kebutuhan bersama,para
anggotanya membentuk modal bersama melalui simpanan-simpanan wajib dan
sukarela, keuntungan yang diperoleh setiap tahun dibagiakn kepada setiap
anggota.
v Menurut
“Ramudi Arriffin” (1997:18) mendefenisikan koperasi melalui 3 pendekatan :
- Defenisi legal : koperasi berdasarkan undang-undang, dalam defenisi legal ini hanya negara-negara yang mempunyai undang-undang perkoperasian saja yang boleh memakai defenisi ini.
- Defenisi Esensial : yaitu koperasi merupakan wadah kerja sama.
- Defenisi Nominal : koperasi yang dirumuskan untuk kepentingan anlisis, untuk membedakan dari badan usaha lain non-koperasi.
v Defenisi
koperasi menurut “ILO” (International Labour Organization):
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin di capai
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang dilaksanakan, diawasi, dan dikendalikan secara demokratis
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
v Defenisi
koperasi menurut “Bung hatta” (Bapak koperasi Indonesia)
v Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan dalam
semangat “seseorang buat semua dan semua buat seorang”.
v Menurut
“Munker”
v Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan”uruniaga” secara kumpulan,
yang berazazkan tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
v Menurut
“Arifinal Chaniago”
v Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan untuk anggota untuk masuk dan keluar, dengan kerjasama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
v Menurut
“P.J.V. Dooren”
v Koperasi
adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi maupun perusahaan, yang telah
secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum .
v Menurut
UU No. 25 tahun 1992
v Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dari
beberapa defenisi di atas dapat disimpulkan koperasi merupakan suatu badan
usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum yang bertujuan untuk
kesejahteraan para anggotanya, berdasarkan atas asas kekeluargaan.
DAFTAR PUSTAKA:
Sitio,
Arifin M.Se., Drs. dan Ir. Halomoan Tamba, M.B.A. Koperasi Teori dan Praktik.
Jakarta: Erlangga
Anoraga,
Pandji S.E., M.E. dan Dra. Ninik Widiyanti. Januari 1995. Manajemen
Koperasi Teori dan Praktek. Jakarta: PT. Dunia Pustaka Jaya
Limbong,
Bernhard. 2010. Pengusaha Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat.
Jakarta: Margaretha Pustaka.
Kartasapoetra,
G. , Ir. A.G. Kartasapoetra, Drs.Bambang S. , Drs.A.Setiady. September
1993. Koperasi Indonesia. Jakarta: PT.Rineka Cipta